Banjarmasin, Ricek.ID – Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (LPKB Kalimantan) menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum bagi nasabah perbankan yang asetnya diancam lelang, maupun korban intimidasi dari pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Ketua LPKB Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE, mengatakan inisiatif ini muncul akibat tingginya laporan keluhan konsumen di tengah kondisi perekonomian yang sulit.
“Adanya intimidasi Pinjol, ancaman perbankan terhadap lelang aset yang merupakan satu-satunya harta berharga, membuat masyarakat tidak dapat berpikir jernih. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada sumber kejahatan baru,” ungkap Irfan, Rabu (29/10/2025).
Irfan menegaskan, pihaknya ingin memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak-hak nasabah. Ini mencakup langkah hukum preventif dan represif untuk menunda atau membatalkan proses lelang yang dinilai cacat prosedur atau tidak adil, serta melawan praktik Pinjol yang merugikan.
“Konsumen harus memahami bahwa mereka memiliki payung hukum, yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” jelasnya.
Untuk menekan kondisi yang menjadi tekanan bagi nasabah, LPKB Kalimantan membuka layanan aduan dan konsultasi hukum secara privat.
“Kami siap hadir dan berada di mana saja demi melindungi konsumen dari hal-hal yang akan berdampak buruk ke depannya,” tandas Irfan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan, Irfan mempersilakan untuk menghubungi lewat pesan/chat ke nomor WhatsApp 0821-4912-4545.












