Menu

Mode Gelap
Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

HUKUM · 17 Jan 2023 17:51 WIB

Mayat Perempuan Dalam Gorong-Gorong, Tersangka dan Korban Miliki Hubungan


 Saat Tersangka HN digiring dalam Konferesi Pers Di Polres Kotabaru,Selasa(17/1/2023). Perbesar

Saat Tersangka HN digiring dalam Konferesi Pers Di Polres Kotabaru,Selasa(17/1/2023).

Konferensi Pers kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jazadnya ditemukan di dalam gorong-gorong belakang GOR Stadion Bamega Desa Semayap, digelar Polres Kotabaru, Selasa17/1/2023.

Dalam konferensi pers ini terungkap motif pembunuhan dilakukan tersangka HN,lantaran diminta pertanggung jawaban atas janin yang ada dalam kandungan korban.

“Korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan khusus, karena korban hamil dan meminta pertanggung jawaban untuk dinikahi,oleh pelaku terjadi percekcokan hingga berujung pembunuhan,”ungkap Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil.

Awal kejadian aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan HN juga dibeberkan AKP Abdul Jalil, melalui pesan singkat pada Jumat malam (13/1/2023) korban meminta HN untuk menemuinya.

Konferensi Pers kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jazadnya ditemukan di dalam gorong-gorong,Selasa17/1/2023.foto:Nazar

Namun lantaran kondisi saat itu sementara hujan, HN menolak untuk ketemuan, sehingga membuat korban melakukan pengancaman untuk menyampaikan kehamilannya ke keluarga HN.

“Dengan nada itu akhirnya pelaku menemui korban hingga terjadilah percekcokan dan berakhir dengan pembunuhan.Pelaku akan di kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun,”pungkas Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil 

Sementara HN mengaku, melakukan aksinya korban terus mendesak untuk segera dinikahi.

“Saya mau bertanggung jawab dan mau menikahi korban apabila anak itu sudah lahir nanti dan di tes DNA, apabila anak itu benar anak saya maka saya akan menikahi dan membiayainya. Namun korban memaksa minta dinikahi secepatnya,atas kejadian itu saya sangat menyesal,”ucap HN.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Tambah 12 Jaksa, KPK RI Fokus Perkuat Penanganan & Pemulihan Aset

11 September 2026 - 21:47 WIB

Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN, Satgas Operasi Damai Cartenz Gencarkan Pengejaran

11 September 2026 - 21:40 WIB

Trending di HUKUM