Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 17 Jan 2023 17:51 WIB

Mayat Perempuan Dalam Gorong-Gorong, Tersangka dan Korban Miliki Hubungan


 Saat Tersangka HN digiring dalam Konferesi Pers Di Polres Kotabaru,Selasa(17/1/2023). Perbesar

Saat Tersangka HN digiring dalam Konferesi Pers Di Polres Kotabaru,Selasa(17/1/2023).

Konferensi Pers kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jazadnya ditemukan di dalam gorong-gorong belakang GOR Stadion Bamega Desa Semayap, digelar Polres Kotabaru, Selasa17/1/2023.

Dalam konferensi pers ini terungkap motif pembunuhan dilakukan tersangka HN,lantaran diminta pertanggung jawaban atas janin yang ada dalam kandungan korban.

“Korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan khusus, karena korban hamil dan meminta pertanggung jawaban untuk dinikahi,oleh pelaku terjadi percekcokan hingga berujung pembunuhan,”ungkap Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil.

Awal kejadian aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan HN juga dibeberkan AKP Abdul Jalil, melalui pesan singkat pada Jumat malam (13/1/2023) korban meminta HN untuk menemuinya.

Konferensi Pers kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jazadnya ditemukan di dalam gorong-gorong,Selasa17/1/2023.foto:Nazar

Namun lantaran kondisi saat itu sementara hujan, HN menolak untuk ketemuan, sehingga membuat korban melakukan pengancaman untuk menyampaikan kehamilannya ke keluarga HN.

“Dengan nada itu akhirnya pelaku menemui korban hingga terjadilah percekcokan dan berakhir dengan pembunuhan.Pelaku akan di kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun,”pungkas Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil 

Sementara HN mengaku, melakukan aksinya korban terus mendesak untuk segera dinikahi.

“Saya mau bertanggung jawab dan mau menikahi korban apabila anak itu sudah lahir nanti dan di tes DNA, apabila anak itu benar anak saya maka saya akan menikahi dan membiayainya. Namun korban memaksa minta dinikahi secepatnya,atas kejadian itu saya sangat menyesal,”ucap HN.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

OTT Bupati Pemalang, KPK Tahan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

31 Juli 2026 - 19:30 WIB

Trending di HUKUM