Ricek.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, reforma agraria harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan, dan memastikan pengelolaan tanah memberikan manfaat bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itu disampaikan Mendagri melalui keterangan resmi, pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/9/2026).
Tito Karnavian mengatakan, masih ditemukan penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu yang berpotensi memicu konflik dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Untuk itu, revisi regulasi di bidang agraria dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan tersebut. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian ialah pengelolaan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang belum dimanfaatkan secara optimal atau dalam kondisi idle.
Menurut Mendagri, lahan yang tidak digunakan dan tidak produktif perlu ditata kembali agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Kalau saya tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, (lahan) yang idle tidak digunakan, tidak dipakai, diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” ujar Tito.
Mendagri juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi.
Menurutnya, ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas pemerintah, termasuk melalui perlindungan lahan sawah yang sudah ada dan pembukaan sawah baru di sejumlah wilayah.
Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk industrialisasi juga tidak dapat diabaikan karena investasi menjadi salah satu komponen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kondisi tersebut terutama menjadi tantangan di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri yang relatif lebih siap.
“Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan. Ini harus kita dukung, baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan maupun yang harus kita lindungi untuk pangan,” kata Tito.
Mendagri menambahkan, perlu dirumuskan mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan untuk kepentingan pangan, sementara daerah lain memperoleh manfaat dari pengembangan kawasan komersial atau industri.
Sumber : infopublik.id









