Menu

Mode Gelap
KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

HUKUM · 23 Jul 2026 19:25 WIB

Menko Kumham Imipas Tegaskan Buronan Interpol Bukan Ulama Palestina


 Menko Kumham Imipas Tegaskan Buronan Interpol Bukan Ulama Palestina Perbesar

Ricek.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan buronan Interpol Abdul Karim Raeq Miqdad yang baru saja ditangkap, dan dideportasi Pemerintah Indonesia merupakan warga sipil biasa yang berkecimpung di dunia bisnis, bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan asal Palestina.

“Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina. Berdasarkan data yang diteliti dari paspor maupun dokumen lain, Abdul Karim dapat dipastikan bukan merupakan seorang ulama maupun aktivis. Ia warga negara Palestina yang sudah menetap di Indonesia selama tiga tahun terakhir, namun tidak ada bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza,” ujar Yusril melalui keterangan resmi pada Rabu (22/7/2026).

Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kepastian status tersebut didapat usai dirinya berkomunikasi langsung dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia guna memverifikasi dokumen resmi.

Menurut Menko Kumham Imipas, jika Abdul Karim memang seorang ulama besar, masyarakat pasti sudah mengenalnya melalui berbagai kegiatan syiar keagamaan atau pengajian selama tinggal di Indonesia.

Setelah dideportasi, Abdul Karim bakal diadili di Pengadilan Siprus setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.

Menko Yusril memastikan, Abdul Karim tidak akan diserahkan Pemerintah Siprus ke Pemerintahan Israel, seperti narasi yang beredar belakangan.

“Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus,” ungkap Yusril.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX

9 September 2026 - 20:26 WIB

Kirim 1.021 Atlet ke Asian Games 2026, Indonesia Target Pertahankan Peringkat Tiga Besar

9 September 2026 - 20:23 WIB

Hingga September 2026, Pertamina Salurkan Biodiesel B50 ke 6.050 SPBU

9 September 2026 - 20:20 WIB

Pemerintah Perkuat Inklusi Keuangan melalui Penyediaan Rekening bagi Masyarakat

8 September 2026 - 19:37 WIB

Bareskrim Polri Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

8 September 2026 - 19:34 WIB

Trending di NASIONAL