Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

EKOBIS · 23 Mei 2026 18:13 WIB

Mulai 1 Juni, Strategi Besar DHE & Ekspor SDA Dijalankan untuk Perkuat Devisa Nasional


 Mulai 1 Juni, Strategi Besar DHE & Ekspor SDA Dijalankan untuk Perkuat Devisa Nasional Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah terus matangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor dapat memberi manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (22/5/2026) menyampaikan, pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.

Menko Perekonomian menyampaikan dunia usaha menyambut baik arah kebijakan pemerintah tersebut. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah.

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, Airlangga menjelaskan kebijakan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi dalam tiga bulan pertama.

“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan yang terintegrasi, antara lain melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem yang akan memungkinkan proses monitoring berjalan secara otomatis.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu pasar. Menurutnya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang lebih baik dibandingkan sejumlah lembaga sebelumnya sehingga pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem ekspor yang lebih tertata, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang terus berkembang.

Sumber : BPMI SETPRES

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dalam 20 Bulan, Presiden Prabowo Sebut Pemerintah Wujudkan Berbagai Terobosan Strategis untuk Indonesia

21 Juli 2026 - 06:48 WIB

Perkuat Kendali Devisa Nasional, Presiden Prabowo Sebut PT DSI Kelola 10,5 Miliar Dollar AS

21 Juli 2026 - 06:45 WIB

Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar, Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka atas Dugaan Korupsi Pembiayaan Batu Bara

21 Juli 2026 - 06:42 WIB

Kemkomdigi Terapkan Registrasi Biometrik Kartu SIM, Temukan Penyalahgunaan di Tingkat Penjual

21 Juli 2026 - 06:39 WIB

Penerapan Wajib NIB bagi Pedagang Marketplace, Kemendag Berikan Masa Transisi

20 Juli 2026 - 19:22 WIB

DJP Pastikan PMK 37/2025 Bukan Aturan Pajak Baru bagi Pedagang Marketplace

20 Juli 2026 - 19:20 WIB

Trending di EKOBIS