Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

NASIONAL · 21 Jul 2026 06:39 WIB

Kemkomdigi Terapkan Registrasi Biometrik Kartu SIM, Temukan Penyalahgunaan di Tingkat Penjual


 Kemkomdigi Terapkan Registrasi Biometrik Kartu SIM, Temukan Penyalahgunaan di Tingkat Penjual Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) temukan praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat penjual. Modus tersebut dilakukan dengan mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik milik penjual sebelum kartu dijual kepada pelanggan, sehingga nomor telepon tidak terdaftar atas nama pengguna yang sebenarnya.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, saat melakukan pengecekan implementasi registrasi pelanggan menggunakan teknologi face recognition di kawasan Yogyakarta pada Jumat kemarin (17/7/2026).

“Masih ada yang mau coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” ujarnya.

Menurut Edwin, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan penerapan registrasi biometrik yang dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemilik yang sah. Penyalahgunaan registrasi berpotensi merugikan pelanggan karena nomor telepon tidak tercatat atas nama pengguna sebenarnya.

“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” tegasnya.

Edwin menambahkan keberhasilan implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik memerlukan komitmen seluruh pihak, mulai dari operator seluler hingga penjual kartu SIM, agar proses registrasi dilakukan secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Kemkomdigi mencatat sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi ketentuan registrasi biometrik. Meski demikian, pemerintah akan terus melakukan pengawasan agar praktik penyalahgunaan tidak lagi terjadi.

“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkas Edwin.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemerintah & DPR RI Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

2 September 2026 - 23:20 WIB

Sambut MTQ Nasional XXXI 2026, Jawa Tengah Siapkan Panggung hingga Ruang Penjurian

2 September 2026 - 23:18 WIB

Rapat Paripurna DPR RI, Destry Damayanti Disetujui sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

1 September 2026 - 21:38 WIB

Dorong Pertumbuhan 6 Persen, Pemerintah Rancang Strategi Ekonomi & Fiskal 2027

1 September 2026 - 21:36 WIB

GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader & UMKM

29 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Debit Air Riam Kanan Tak Bertambah Dalam Sebulan, Penanganan Karhutla Jadi Perhatian

25 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Trending di HEADLINE