Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

EKOBIS · 20 Jul 2026 19:22 WIB

Penerapan Wajib NIB bagi Pedagang Marketplace, Kemendag Berikan Masa Transisi


 Penerapan Wajib NIB bagi Pedagang Marketplace, Kemendag Berikan Masa Transisi Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di marketplace tidak berlaku secara langsung.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, khususnya UMKM, memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce di Jakarta pada Senin (20/7/2026).

Ia mengatakan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan bagi pedagang dan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.

“Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital,” ujar Iqbal.

Dalam regulasi tersebut, seluruh pedagang yang berjualan melalui marketplace diwajibkan memiliki NIB. Untuk mendukung implementasinya, penyelenggara marketplace diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS) agar proses penerbitan NIB lebih mudah.

Marketplace juga diwajibkan memberikan transparansi mengenai biaya layanan dan kebijakan promosi serta mendorong penjualan produk dalam negeri.

Iqbal mengungkapkan berdasarkan data sementara, baru beberapa persen merchant di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB.

Meski demikian, ia memastikan pedagang tetap dapat berjualan selama masa transisi. Merchant yang baru mulai berjualan diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB.

“Ketika saya enggak punya NIB, masih bisa jualan kok. Kita kasih waktu 6 bulan,” kata Iqbal.

Sementara itu, pedagang yang telah lebih dahulu berjualan di marketplace memperoleh masa transisi hingga 18 bulan.

“Dia sudah tahu tuh, dia sudah exist di dalam ekosistemnya. Jadi dia mengetahui ini usahanya menguntungkan atau tidak, kita berikan waktu 18 bulan,” ujarnya.

Menurut Iqbal, masa transisi tersebut diberikan karena pemerintah memahami masih terdapat tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.

Ia menambahkan kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha, mempermudah berjualan di platform e-commerce, serta membuka akses terhadap berbagai fasilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022.

Selain menjadi persyaratan dasar untuk mengurus izin usaha lanjutan, NIB juga memudahkan pelaku UMKM mengembangkan usahanya melalui akses kerja sama, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.

Iqbal juga menegaskan kepemilikan maupun pengurusan NIB tidak memiliki keterkaitan dengan kewajiban perpajakan.

“Tidak ada hubungannya antara pengurusan NIB dengan pajak,” tegasnya.

Kemendag berharap penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Melalui pemberian masa transisi serta kemudahan pengurusan NIB, pemerintah berupaya mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital tanpa menghambat keberlangsungan usahanya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemerintah & DPR RI Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

2 September 2026 - 23:20 WIB

Sambut MTQ Nasional XXXI 2026, Jawa Tengah Siapkan Panggung hingga Ruang Penjurian

2 September 2026 - 23:18 WIB

Rapat Paripurna DPR RI, Destry Damayanti Disetujui sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

1 September 2026 - 21:38 WIB

Dorong Pertumbuhan 6 Persen, Pemerintah Rancang Strategi Ekonomi & Fiskal 2027

1 September 2026 - 21:36 WIB

GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader & UMKM

29 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Debit Air Riam Kanan Tak Bertambah Dalam Sebulan, Penanganan Karhutla Jadi Perhatian

25 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Trending di HEADLINE