Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HEADLINE · 21 Mei 2025 18:45 WIB

Operasi Sikat Intan 2025: Polres Banjar Amankan 116 Pelaku Kejahatan


 Polres Banjar menggelar konferensi pers hasil Sikat Intan 2025, Rabu (215/2025). foto-Hendra Perbesar

Polres Banjar menggelar konferensi pers hasil Sikat Intan 2025, Rabu (215/2025). foto-Hendra

Riceknews.id – Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan dengan menjaring 116 pelaku dari 26 laporan polisi melalui Operasi Sikat Intan 2025. Hasil operasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Banjar, Rabu (21/5/2025).

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengumumkan keberhasilan operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025 lalu. “Ini bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Fadli di hadapan awak media.

Operasi yang digelar secara masif hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar ini membuahkan hasil signifikan. Sejumlah kasus kriminal terungkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan, hingga kejahatan seksual dan penyalahgunaan narkotika.

Rincian kasus yang berhasil diungkap, curanmor 2 kasus, curat 3 kasus, penganiayaan 2 kasus, kekerasan seksual 1 kasus, narkotika 7 kasus, kepemilikan senjata tajam 4 kasus, pengeroyokan 2 kasus, obat keras tanpa izin, 1 kasus, pencurian ringan 1 kasus, penadahan 2 kasus, aniaya berat (anirat) 1 kasus.

Selain itu, sekitar 95 pelaku dilakukan pembinaan. Mereka adalah yang tidak melakukan pelanggaran pidana, seperti minum atau menjual minuman keras, tidak punya KTP. Selain itu, Polres Banjar juga menjaring sejumlah preman yang meresahkan masyarakat.

Adapun kerugian materi dari seluruh tindak pidana diperkirakan mencapai Rp76.950.000. Kerugian terbesar berasal dari kasus curat dan penadahan, di mana pelaku menjual barang curian dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa dokumen sah.

Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi. Pencurian dilakukan dengan merusak kunci atau mencongkel jendela, sementara penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

Untuk kasus kekerasan seksual, AKBP Dr. Fadli membeberkan bahwa melibatkan satu pelaku dan satu korban anak di bawah umur. Pelaku narkotika ditangkap karena menyimpan dan menjual sabu, sedangkan pelaku penadahan membeli barang curian dengan harga tidak wajar.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 362 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, operasi serupa akan terus berlanjut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan patroli, operasi rutin, dan pembinaan. Tujuan kami jelas: menjaga Kabupaten Banjar tetap aman dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Tembus 3,08 Persen, Inflasi Tahunan Mei 2026 Didominasi Kenaikan Harga Pangan

2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Tegaskan Pancasila Pedoman Membangun Bangsa, Tak Hanya Sekadar Slogan

1 Juni 2026 - 20:26 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Trending di HUKUM