Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HEADLINE · 21 Mei 2025 18:45 WIB ·

Operasi Sikat Intan 2025: Polres Banjar Amankan 116 Pelaku Kejahatan


 Polres Banjar menggelar konferensi pers hasil Sikat Intan 2025, Rabu (215/2025). foto-Hendra Perbesar

Polres Banjar menggelar konferensi pers hasil Sikat Intan 2025, Rabu (215/2025). foto-Hendra

Riceknews.id – Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan dengan menjaring 116 pelaku dari 26 laporan polisi melalui Operasi Sikat Intan 2025. Hasil operasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Banjar, Rabu (21/5/2025).

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengumumkan keberhasilan operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025 lalu. “Ini bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Fadli di hadapan awak media.

Operasi yang digelar secara masif hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar ini membuahkan hasil signifikan. Sejumlah kasus kriminal terungkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan, hingga kejahatan seksual dan penyalahgunaan narkotika.

Rincian kasus yang berhasil diungkap, curanmor 2 kasus, curat 3 kasus, penganiayaan 2 kasus, kekerasan seksual 1 kasus, narkotika 7 kasus, kepemilikan senjata tajam 4 kasus, pengeroyokan 2 kasus, obat keras tanpa izin, 1 kasus, pencurian ringan 1 kasus, penadahan 2 kasus, aniaya berat (anirat) 1 kasus.

Selain itu, sekitar 95 pelaku dilakukan pembinaan. Mereka adalah yang tidak melakukan pelanggaran pidana, seperti minum atau menjual minuman keras, tidak punya KTP. Selain itu, Polres Banjar juga menjaring sejumlah preman yang meresahkan masyarakat.

Adapun kerugian materi dari seluruh tindak pidana diperkirakan mencapai Rp76.950.000. Kerugian terbesar berasal dari kasus curat dan penadahan, di mana pelaku menjual barang curian dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa dokumen sah.

Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi. Pencurian dilakukan dengan merusak kunci atau mencongkel jendela, sementara penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

Untuk kasus kekerasan seksual, AKBP Dr. Fadli membeberkan bahwa melibatkan satu pelaku dan satu korban anak di bawah umur. Pelaku narkotika ditangkap karena menyimpan dan menjual sabu, sedangkan pelaku penadahan membeli barang curian dengan harga tidak wajar.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 362 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, operasi serupa akan terus berlanjut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan patroli, operasi rutin, dan pembinaan. Tujuan kami jelas: menjaga Kabupaten Banjar tetap aman dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Excavator Milik Pemda Terbakar di Kawasan TPA, Diduga Akibat Korsleting dan Kebocoran Oli

12 April 2026 - 18:23 WIB

Negara Selamatkan Rp11,42 triliun dari Penertiban Hutan dan Korupsi

10 April 2026 - 19:03 WIB

Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah

9 April 2026 - 18:57 WIB

Banjarbaru Dinilai Berpotensi Jadi Kota Ramah Lingkungan dan Mudah Dikelola

9 April 2026 - 18:51 WIB

Trending di Banjarbaru