Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Kab. Kotabaru · 30 Jun 2025 22:44 WIB

Paripurna DPRD Kotabaru Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024


 Paripurna DPRD Kotabaru Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024 Perbesar

Riceknews.Id – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044, serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru. Turut hadir unsur pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati Kotabaru mewakili Bupati, Forkopimda, serta jajaran kepala SKPD.

Anggota DPRD, Rahmad, menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda RTRW yang menjelaskan bahwa pembahasan ini telah melalui sejumlah tahapan konsultasi, harmonisasi, serta pembahasan bersama eksekutif. Dokumen RTRW ini diharapkan menjadi landasan penting dalam penataan ruang wilayah Kotabaru selama dua dekade ke depan, sejalan dengan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, kami berharap seluruh pemangku kepentingan, baik tingkat pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat dapat bersama-sama mengimplementasikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW ini secara konsisten, taat aturan, dan berkelanjutan,” ujar Rahmad.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan turunannya, termasuk rencana detail tata ruang (RDTR) dan penguatan pengawasan pemanfaatan ruang. Hal ini bertujuan agar dokumen RTRW tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga instrumen pembangunan yang nyata.

Selain itu, DPRD juga membahas laporan akhir proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Laporan ini mencakup evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran, serta penggunaan anggaran yang telah direalisasikan oleh pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Awaludin menyampaikan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara saksama bersama fraksi-fraksi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui rapat gabungan. DPRD menyatakan bahwa substansi Raperda telah sesuai dengan tata naskah pembuatan peraturan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD Kotabaru secara umum dapat menerima dan memahami substansi dari Raperda yang disampaikan,” kata Awaludin.

DPRD juga mengapresiasi seluruh capaian pembangunan yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru sepanjang tahun anggaran 2024, termasuk berbagai penghargaan yang berhasil diperoleh daerah.

Dari sektor pendapatan, DPRD mencatat bahwa pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, dan sumber lainnya yang sah. DPRD memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan tersebut, namun juga menekankan perlunya terobosan dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah di masa mendatang.

Harapannya, sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kotabaru.

Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru telah menyampaikan laporan akhir proses pembahasan satu Raperda, yaitu Peraturan Daerah RTRW tahun 2025-2044, yang telah disetujui dan ditandatangani dalam sidang dewan.

“Selaku pihak eksekutif, saya berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar Syairi.

Ia juga menginstruksikan kepada SKPD terkait agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas perda tersebut. Hal ini penting agar peraturan daerah yang ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Paripurna DPRD, Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA & PPAS Perubahan APBD Tahun 2026

3 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Kunjungan Ke Makodim 1004, GOW Kotabaru Gelar Pertemuan & Edukasi Kesehatan Mental

3 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Pemkab Kotabaru Hadiri Malam Ramah Tamah Kunjungan KRI Banjarmasin-592

3 Agustus 2026 - 10:48 WIB

GENSAI Movement Gelar Pekan ASI Sedunia Kotabaru 2026, Usung Tema “Ibu Bahagia, ASI Lancar”

2 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Pemkab Kotabaru Bersama Perwosi Resmi Tutup Perwosi Cup I 2026

31 Juli 2026 - 17:00 WIB

PT Pelsart & PGRI Gelar Pelatihan, 70 Guru di Sungai Durian & Pamukan Barat Tingkatkan Kompetensi

31 Juli 2026 - 16:56 WIB

Trending di ADVERTORIAL