Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

Kab. Banjar · 5 Agu 2025 22:46 WIB

Pemkab Banjar Targetkan Penetapan SPM Tepat Waktu


 Pemkab Banjar gelar Rakor Semester I Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Kantor Bappedalitbang, Selasa (5/8/2025). Foto: RSB Perbesar

Pemkab Banjar gelar Rakor Semester I Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Kantor Bappedalitbang, Selasa (5/8/2025). Foto: RSB

Riceknews.Id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Semester I Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Kantor Bappedalitbang, Selasa (5/8/2025). Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penetapan SPM yang diwajibkan oleh pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banjar, H. Ikhwansyah, menjelaskan bahwa rakoor ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, mengidentifikasi tantangan, dan mencari solusi dalam pelaksanaan SPM.

“Penerapan SPM mencakup berbagai urusan, seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, dan Penanggulangan Bencana,” ujarnya.

Ikhwansyah menambahkan bahwa Pemkab Banjar sedang dalam proses penyusunan surat keputusan (SK) kepala daerah tentang target SPM. Seluruh daerah di Indonesia diwajibkan menyelesaikan penetapan ini paling lambat 31 Agustus 2025.

Namun, hingga akhir Juli 2025, masih ada lima perangkat daerah pengampu SPM yang belum menyelesaikan draf SK, di antaranya Dinas Kesehatan, DPUPRP, Dinsos P3AP2KB, BPBD, dan DPKP. Sementara itu, Dinas Pendidikan, DPRKPLH, dan Satpol PP sudah menyelesaikan drafnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banjar, Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh data dan perhitungan yang belum sesuai dengan dokumen RPJMD dan Renstra masing-masing perangkat daerah.

“Kami sudah sepakat, batas waktu pengumpulan data dari setiap SKPD adalah 12 Agustus 2025, agar penetapan dan pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri bisa tepat waktu,” tegas Agus.

Rakoor ini dihadiri oleh Pj. Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Plt. Kasatpol PP, dan perwakilan dari berbagai SKPD terkait, di mana mereka berdiskusi dan berbagi solusi untuk mempercepat proses ini.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Melalui Budidaya Semangka Non Biji, Desa Gunung Ulin Kembangkan Ketahanan Pangan

18 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pemkab Banjar Dukung Penuh Kontingen Atlet Berlaga di Popda Kalsel 2026

17 Mei 2026 - 19:19 WIB

Dukung Program Presiden, Kabupaten Banjar Siapkan 51 Lahan untuk Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026 - 18:45 WIB

PSSI Banjar Seleksi Talenta Muda Melalui Festival Sepak Bola KU 10 & KU 12

16 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Posyandu Balita Desa Simpang Tiga Aktif Cegah Stunting

16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Dengan Telemedicine KOMEN, RSUD Ratu Zalecha Pantau Anak Berisiko Stunting

16 Mei 2026 - 19:40 WIB

Trending di DAERAH