Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Kab. Kotabaru · 20 Feb 2024 17:47 WIB

Pemkab Kotabaru Gencarkan Kode Klasifikasi Arsip dan Aplikasi Srikandi


 Pemkab Kotabaru Gencarkan Kode Klasifikasi Arsip dan Aplikasi Srikandi Perbesar

Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar rapat koordinasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sekaligus Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip guna menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor: 045.1/46/Armista.Dispersip tentang penggunaan Kode klasifikasi Arsip.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir Kamiruddin, 76 peserta kegiatan ini dari SKPD dan kecamatan lingkup Kabupaten Kotabaru dengan narasumber dari Kabag Hukum Setda Kotabaru dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung Ratu Intan Kotabaru, Selasa (20/2/2024).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir Kamiruddin menjelaskan, Rakor ini dalam rangka meningkatkan tata kelola Arsip yang baik, tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

“Aplikasi Srikandi mulai kembali diaktifkan mulai 20 Februari 2024. Aplikasi ini merupakan penerapan dari implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien,” jelasnya

Kata Kadis Dispersip, dalam penerapan program Srikandi tentunya harus memenuhi tiga hal, yaitu sumber daya, tahapan penerapan sistem informasi kearsipan dinamis, dan integrasi dalam sistem pemerintah berbasis elektronik.

Lebih lanjut, kode klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi Arsip. Kode klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali Arsip.

Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN).

Salah satu narasumber dari Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan Muamar mengungkapkan, Aplikasi Srikandi sekarang ada persi 3 nya.

“Aplikasi Srikandi ini adalah tuntutan dari pemerintah pusat dan peraturan dari Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mana masuk dalam Sistem Elektronik adalah Kearsipan,” ujar Muamar.

“Saya akan menyampaikan bagaimana struktur yang harus diinput dalam Aplikasi Srikandi dan juga sebagai informasi tambahan bahwa Srikandi sekarang ada versi 3 nya. Instansi harus cepat mengikuti transformasi perubahan-perubahan di bidang Kearsipan salah satunya persi 3 Srikandi ini,” ungkapnya.

Sedangkan Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami Menyampaikan, untuk menghindari risiko atas sanksi menghilangkan arsip, peralihan arsip fisik ke digital menjadi pilihan tepat saat ini.

“Sistem kearsipan elektronik memiliki kelebihan dibanding fisik, yaitu memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan manajemen arsip, menghemat biaya dan waktu, serta meningkatkan kinerja organisasi dan keamanan dokumen,” ujarnya. (Rilkom)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

BTS Trans Saijaan Berhenti Beroperasi, Organda dan Sopir Minta Kepastian

12 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Politeknik Kotabaru Wisuda 79 Lulusan, Siap Hadapi Dunia Kerja

12 Oktober 2026 - 17:26 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan BUMD

12 Oktober 2026 - 16:25 WIB

LPTQ Kotabaru Gelar Diklat Dewan Hakim MTQ, Pemkab Sampaikan Apresiasi

11 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Workshop KPPI, Dorong Penguatan Perempuan dalam Politik

8 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Hari Pramuka ke-65 di Kotabaru Resmi Ditutup, Syairi: Persaudaraan Jangan Berakhir

8 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Trending di ADVERTORIAL