Ricek.ID – Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar hadiri penyerahan Sertipikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD serta Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (2/9/2026).
Penyerahan Sertifikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD serta Program Local Service Delivery Project (LSDP senilai Rp157 miliar tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda didampingi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin kepada Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda.
Gubernur Kalsel Muhidin menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah, aset BUMD, serta berkas Electronic Redistriutin Service untuk wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Kotabaru dan sekitarnya.
“Kami sangat bersyukur. Kepastian hukum atas aset daerah adalah hal yang sangat krusial. Tanpa sertifikat yang sah, tanah milik pemerintah maupun masyarakat sangat rentan terhadap sengketa dan tumpang tindih kepemilikan,” ujarnya.
Muhidin mencontohkan, pemerintah daerah pernah mengalami kekalahan di pengadilan terkait lahan perkantoran hanya karena dokumen sertifikat fisik tidak terpegang saat persidangan.
“Pengalaman seperti ini menjadi pelajaran penting bahwa legalitas dan tata kelola dokumen aset harus diperkuat,” tambahnya.

Gubernur juga menyambut baik komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat layanan sertifikasi dan mendorong seluruh masyarakat serta instansi segera mendaftarkan legalitas tanahnya.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, melalui program LSDP pengelolaan persampahan di tingkat kabupaten/kota akan ditingkatkan. Akan ditambah TPS, TPS3R, dan kantong sampah. Sampah akan diolah menggunakan mesin sehingga menghasilkan manfaat ekonomi seperti bahan pembuat jalan dan pupuk.
“Tahap 1 meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru. Tahap 2 dalam 2-3 bulan ke depan: Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Hulu Sungai Utara,” jelasnya.
Program ini diperuntukkan bagi daerah yang memproduksi sampah 100 hingga 500 ton per hari. Untuk produksi di atas itu seperti TPA Regional Banjarbakula, akan didorong program lebih besar bersama Kemendagri agar bisa menjadi sumber energi listrik.
“Kepada para Bupati dan Wali Kota penerima bantuan, ulun minta tolong jaga amanah ini dengan baik. Dananya akan langsung ditransfer ke Pemko dan Pemkab. Pemerintah pusat hanya melakukan pengawasan dan pembinaan. Jangan sampai anggaran ratusan miliar ini menjadi temuan di kemudian hari,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI Raja Juli Antoni beserta jajaran, Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wempi Wetipo atau yang mewakili, unsur Forkopimda Kalsel: Kapolda, Danrem, Danlanal, Danlanud, Kajati, dan Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel beserta jajaran, para Bupati dan Wali Kota atau yang mewakili se-Kalsel, serta dari Pemko Banjarmasin, Kepala Dinas BPKAD Edy, Wibowo, Kepala Dinas Bapedalitbang Suri Sudarmadyah, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jefrie Fransyah.
Pemerintah Kota Banjarmasin menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti program ini dengan tata kelola yang akuntabel dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber : Prokom Banjarmasin













