Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

Pemprov Kalsel · 21 Mei 2024 23:22 WIB ·

Pemprov Kalsel Fasilitasi 1.000 Sertifikasi Halal UMKM Banua


 Kegiatan Fasilitasi 1.000 Sertifikasi Halal Self Declare di gedung Idham Chalid Banjarbaru, Selasa (21/5/2024). Foto-MC Kalsel. Perbesar

Kegiatan Fasilitasi 1.000 Sertifikasi Halal Self Declare di gedung Idham Chalid Banjarbaru, Selasa (21/5/2024). Foto-MC Kalsel.

Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor diwakili oleh Plt Kepala Biro Perekonomian, Raudatul Jannah menyampaikan peluang Kalsel yang memiliki ruang besar untuk produsen makanan halal dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Banua.

“Saya yakin Kalsel memiliki potensi menumbuhkan produsen makanan halal, kita harus memanfaatkan potensi ini dengan sebaik-baiknya dengan merangkul seluruh elemen,” ujar Raudatul Jannah pada kegiatan Fasilitasi 1.000 Sertifikasi Halal Self Declare di gedung Idham Chalid Banjarbaru, Selasa (21/5/2024).

Raudatul Jannah menjelaskan jika peluang didapat dengan berkolaborasi dengan kalangan ulama, akademisi, organisasi, dan media guna menumbuhkan atensi masyarakat maupun pelaku usaha terhadap fungsinya.

Pemprov Kalsel tentunya mengapresiasi fasilitasi sertifikasi halal ini untuk memberikan dukungan kepada pelaku UMKM Banua sehingga memiliki sertifikat halal atas produknya, sebagaimana tema pada kegiatan tersebut yakni, Pentingnya Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha dalam menyongsong Wajib Halal 17 Oktober 2024 mendatang.

Selain melengkapi sertifikasi halal, Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha dapat berkomitmen, konsisten menjaga mutu dan kehalalan produk sesuai dengan amanat yang sudah diberikan.

Momentum fasilitasi ini sekaligus mensosialisasikan lebih lanjut tentang pentingnya sertifikasi halal bagi kelancaran dan pengembangan usaha, sebagaimana kebijakan sertifikasi halal merupakan tindak lanjut dari Undang-undang jaminan produk halal Nomor 33 tahun 2014.

Adapun amanat pada undang-undang tersebut ditujukan untuk 3 kelompok produk antara lain, makanan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan baku tambahkan pangan dan menolong untuk produk makanan dan minuman.

“Pemprov Kalsel berkomitmen untuk bergerak cepat dalam mensukseskan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, bagi seribu sertifikasi yang halal pada hari ini,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Gubernur Kalsel dan Kalteng Perkuat Sinergi Pangan hingga Investasi

18 April 2026 - 14:54 WIB

121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah

16 April 2026 - 16:13 WIB

129 ASN Kalsel Dilantik, Diingatkan Jauhi Judi Online dan Jaga Integritas

15 April 2026 - 07:32 WIB

120 Pemuda Kalsel Ikuti Pelatihan Bisnis Kreatif Berbasis Digital

13 April 2026 - 18:33 WIB

Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Angkat Budaya dan Wisata Banua

11 April 2026 - 21:18 WIB

Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah

9 April 2026 - 18:57 WIB

Trending di Banjarbaru