Martapura, Ricek.ID – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel terus digencarkan di Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini sejalan dengan tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyampaian nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.
Fokus utama diarahkan pada aspek perencanaan dan penganggaran, khususnya melalui penguatan pemahaman anggota DPRD terhadap Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Bappedalitbang Kabupaten Banjar dan digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Agus Sutaryat, sebagai narasumber utama.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Ini penting untuk menyamakan persepsi, khususnya dalam mengawal Pokir DPRD agar tetap berada pada koridor perencanaan yang benar dan sesuai aturan,” ujarnya.
Irwan menegaskan, pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme perencanaan dan penganggaran akan membantu anggota dewan menjalankan fungsi representasi secara bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran di kemudian hari.
Dalam pemaparannya, Agus Sutaryat mengungkapkan bahwa perubahan usulan anggaran dan percepatan pelaksanaan proyek kerap menjadi celah permasalahan dalam tata kelola pemerintahan. Ia mencontohkan adanya usulan kegiatan yang semula direncanakan pada 2027, namun dipercepat untuk dilaksanakan pada 2026 sebelum tahapan perencanaan terpenuhi.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, terutama jika terjadi perubahan kebijakan di tengah pelaksanaan.
“Perubahan tanpa dasar yang kuat dapat menimbulkan persoalan administrasi hingga kecurigaan publik,” jelasnya.
Agus menekankan pentingnya komunikasi efektif antara legislatif dan eksekutif. Ia menyebut, usulan Pokir idealnya ditetapkan sejak awal proses perencanaan, serta harus disertai justifikasi tertulis yang jelas apabila terjadi perubahan.
Sementara itu, Nashrullah Shadiq menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tidak boleh dipandang secara parsial antar-SKPD. Ia menyoroti pentingnya perencanaan yang terintegrasi agar usulan masyarakat yang belum tertampung dalam pagu anggaran tetap memiliki ruang untuk diperjuangkan.
“Perencanaan harus berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, anggota DPRD Abdul Razak turut menyoroti pentingnya kejelasan standar harga serta transparansi dalam setiap kegiatan, termasuk pencantuman nama pengusul sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar semakin memahami pentingnya konsistensi, integritas, serta penerapan tata kelola yang baik dalam mengawal Pokir. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta selaras dengan upaya pencegahan korupsi yang diusung KPK.

