Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

DAERAH · 10 Jan 2025 16:23 WIB

Pengusaha Katering Tertipu Rp14,8 Juta, Pelaku Catut Nama Kodim Banjar


 Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi. foto-haris Perbesar

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi. foto-haris

Riceknews.id – Pengusaha katering di Banjarbaru bernama Edo tertipu hingga mengalami kerugian total mencapai Rp 14,8 Juta. Pelaku menggunakan nama instansi Kodim 1006/Banjar.

Awal mula pelaku memperkenalkan dirinya sebagai Ali Umar dan memesan 150 makanan kotak kepada Edo agar dikirimkan ke kantor Kodim 1006/Banjar pada Minggu (5/1/2025) lalu.

Kemudian tanpa tanggung, pelaku memesan ikan kaleng bermerk tertentu kepada Edo dengan total nilai Rp 12 Juta.

“Soalnya di surat itu kami diminta untuk menyediakan makanan selama tiga hari berturut-turut sampai hari Rabu (8/1),” ujar Edo.

“Saat itu kami transfer uang tersebut kepada pihak produksi, dan rencananya dia (pelaku) akan bayar waktu pengantaran pertama. Setelah diantar, tidak ada nama Ali Umar di Kodim,” lanjutnya.

Kejanggalan semakin menjadi-jadi, ketika Edo menunjukan surat perjanjian atas nama Kodim di Martapura kepada Pos Jaga. Namun pihak Kodim menyatakan tidak memesan apapun kepada Edo.

“Tadi diarahkan sama komandan di sini buat lapor, mudah-mudahan bisa diproses,” asanya.

Sembari diproses, Komandan Kodim (Dandim) 1006/Banjar, Letkol Kav Zulkifer Sembiring menyatakan prihatin atas kejadian yang dialami pengusaha UMKM dari Banjarbaru ini.

“Sebelum mereka (Katering milik Edo) ada juga jasa katering di Liang Anggang yang hampir kena tipu. Modusnya sama,” kata Zulkifer.

Zulkifer mengatakan, kejadian ini akan berdampak bukan hanya dari nominal kerugian, tapi para pengusaha UMKM di Kota Idaman akan tertekan dalam menjalankan usahanya.

“Terkait kasus ini, saya arahkan mereka melapor ke Polres Banjarbaru supaya bisa diproses secara hukum,” cakapnya.

Reskrim Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengonfirmasi kasus ini memang benar dan laporan dari Edo berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) permasalahan penipuan online.

“Laporan itu masuk di hari Senin (6/1/2025), pelaku masih tahap penyelidikan karena dia melakukan perbuatan tersebut menggunakan Whatsapp,” tegasnya.

Gunadi berasumsi, motif pelaku mengatasnamakan instansi Kodim 1006/Banjar bertepatan dengan momen Haul Abah Guru Sekumpul. Pelaku memanfaatkan momen tersebut saat para pelaku usaha lengah dan sibuk.

“Terlapor terkena pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penggelapan paling lama 5 tahun penjara,” gamblang Gunadi.

Gunadi mengungkapkan bahwa pelaku kemungkinan lebih dari 1 orang dan berupa sindikat.

“Mudah-mudahan kasus ini bisa terungkap dengan cepat,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Lepas Kafilah MTQ Menuju Ajang Bergengsi MTQ Tingkat Nasional Provinsi Kalsel

13 Juni 2026 - 20:14 WIB

Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru, Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Dibuka

13 Juni 2026 - 16:20 WIB

Bekali Peserta Hadapi Usia Senja dengan Ilmu Agama & Kesehatan Jiwa, Aisyiyah Banjarbaru Gelar Pesantren Kilat Lansia

13 Juni 2026 - 15:12 WIB

Dinilai Perkuat Kemampuan & Solidaritas Relawan Damkar, Pemprov Kalsel Apresiasi Buser Cup 690

13 Juni 2026 - 15:05 WIB

128 Tim Ikuti Adu Ketangkasan dalam Buser Cup 690 se-Kalsel

13 Juni 2026 - 14:55 WIB

Lepas Kontingen SOIna Banjarmasin, Sekda Tegaskan Komitmen Dukung Olahraga Disabilitas

12 Juni 2026 - 18:53 WIB

Trending di Banjarmasin