Menu

Mode Gelap
Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

Kab. Banjar · 13 Nov 2025 18:43 WIB

Pertama di Banjar Kalsel, Pecandu Narkoba Direhabilitasi dan Sanksi Sosial


 Pertama di Banjar Kalsel, Pecandu Narkoba Direhabilitasi dan Sanksi Sosial Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menerapkan Restorative Justice (RJ) pertama dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Proses RJ dilakukan secara daring melalui Zoom belum lama tadi.

Kepala Kejari Banjar, Dr. H. Musafir Menca mengatakan, keadilan restoratif kepada pelaku berinisial AN (20) terkait penyalahgunaan narkotika dalam jumlah kecil dilaksanakan dengan Zoom bersama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tyas Widiarto, serta jajaran pejabat Kejari Banjar.

“Pelaku akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, dan melaksanakan sanksi sosial selama satu bulan yang ditetapkan pemerintah desa setempat,” kata Musafir didampingi Kasi Intelijen Robert Iwan Kandun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah dalam konferensi pers di Kantor Kejari Banjar, Kamis (13/11/2025).

Musafir mengatakan, penerapan RJ ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan asas dominus litis, dengan tetap memperhatikan manfaat hukum dan kepastian hukum.

“Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menggunakan ultimate remedy, tetapi juga mengedepankan asas kemanfaatan, termasuk rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang bukan bandar atau bagian dari jaringan besar,” jelasnya.

Ia menegaskan, RJ tidak membatalkan pidana, melainkan mengganti eksekusi hukuman penjara dengan rehabilitasi dan tindakan sosial yang bersifat edukatif.

“Apabila pelaku kembali melakukan tindak pidana, maka proses hukum tetap dijalankan,” tegasnya.

Penerapan RJ dapat dilakukan untuk anak-anak maupun dewasa, dengan syarat kasus bersifat penyalahgunaan narkotika yang tidak melibatkan jaringan besar dan barang bukti tidak lebih dari satu gram.

Ia juga menmbahkan, langkah ini merupakan terobosan baru di Kabupaten Banjar, menghadirkan keadilan restoratif sekaligus memberikan perlindungan bagi generasi muda.

“Masa depan anak bangsa tidak selalu harus dipidana. Kasusistik harus diperhatikan, sehingga penegakan hukum lebih manusiawi dan proporsional,” tutupnya.

Pewarta: Haris Pranata

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Masuki Usia 76 Tahun, Kabupaten Banjar Perkokoh Posisi sebagai Lumbung Pangan Kalsel

18 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Disbudporapar Banjar Perkuat Promosi Budaya Lewat Media Digital

17 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Potensi Budaya Kabupaten Banjar Jadi Daya Tarik Wisata dan Penggerak Ekonomi

17 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Usia ke-76 Kabupaten Banjar, Perkuat Regenerasi untuk Jaga Warisan Budaya

17 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Banjar Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya

17 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkab Banjar Gelar Taptu Kenang Jasa Pahlawan

17 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Trending di ADVERTORIAL