Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HUKUM · 16 Mei 2024 13:49 WIB

Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang


 Pelaku penyeludupan obat terlarang ke dalam Lapas Kotabaru. foto-istimewa Perbesar

Pelaku penyeludupan obat terlarang ke dalam Lapas Kotabaru. foto-istimewa

Untuk kesekian kalinya Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lapas.

Kali ini obat terlarang jenis Carnophen kategori Narkotika Golongan I. Itu terjadi saat seorang narapidana tengah menjalani pengobatan pasca operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangeran Jaya Sumitra kabupaten Kotabaru, Selasa, (14/5/24).

Obat-obatan terlarang tersebut coba diselundupkan oleh seorang wanita keluarga narapidana tersebut sesaat sebelum narapidana masuk ke ambulans Lapas setelah berobat.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas Lapas yang mengawal langsung menangkap keluarga narapidana yang berupaya menyelundupkan barang haram tersebut lewat narapidana yang dikawal dan terbukti ada transaksi obat-obatan terlarang.

Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat kewaspadaan dan ketegasan petugas Lapas Kotabaru yang telah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan narapidana dengan benar dan sangat cermat.

Sebelumnya Warga Binaan berinisial (G) menjalani kontrol ke Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru pasca operasi bedah mulut beberapa waktu lalu. Ini sebagai bentuk pelayanan kesehatan dari Lapas Kotabaru kepada warga binaannya.

Kepala Lapas Kotabaru Yosef Yembise, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Motabaru, Agus Rahmad Ramdhoni menyatakan bahwa tindakan penyelundupan obat terlarang merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami akan meneruskan penemuan ini kepada jajaran Polres Kotabaru guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kalapas Yosef Yembise mengapresiasi kerja keras petugas yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini.

“Keberhasilan petugas Lapas Kotabaru dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), sesuai rahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Taufiqurrahman sehingga Lapas dan Rutan BERSINAR (Bersih Narkotika) sesuai dengan aturan yang berlaku guna menjaga Lapas tetap aman dan kondusif,” paparnya.

Kepada semua pihak Yosef berharap agar tidak mencoba-coba mengganggu kondusifitas di Lapas dengan memasukan barang terlarang. Juga kepada semua pihak di Kabupaten Kotabaru Yosef berharap agar bersinergi dan lebih serius memberantas Narkoba agar tidak berdampak kepada upaya menyelundupkan narkoba dan barang terlarang lainnya ke Lapas Kotabaru yang akan mengganggu proses pembinaan dalam Lapas.

“Seluruh jajaran Lapas Kotabaru sudah berkomitmen dan bersinergik dengan Polres Kotabaru dan Penegak Hukum lainnya untuk memberantas narkoba lewat Program BERSINAR dan membangun Zona Integritas,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di HEADLINE