Menu

Mode Gelap
Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

HUKUM · 28 Feb 2026 21:12 WIB

Polda Banten Bongkar Dugaan TPPO Modus MiChat di Serang, Dua Orang Diamankan


 Polda Banten Bongkar Dugaan TPPO Modus MiChat di Serang, Dua Orang Diamankan Perbesar

Banten, Ricek.ID – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi daring. Kasus ini terungkap pada Senin (16/02/26) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost bernama Kost Inang yang berlokasi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang. Para pelaku diduga merekrut dan menampung korban serta menawarkan mereka melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar AKBP Irene Missy, Jumat (27/2/26).

Dari hasil pengungkapan tersebut, ujarnya, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi tiga orang perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu buah gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. AKBP Irene Missy menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan korban untuk mendalami jaringan serta kemungkinan adanya korban lainnya.

“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” ungkapnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” ujar Irene Missy.

Sumber: Humas Polri

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Tambah 12 Jaksa, KPK RI Fokus Perkuat Penanganan & Pemulihan Aset

11 September 2026 - 21:47 WIB

Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN, Satgas Operasi Damai Cartenz Gencarkan Pengejaran

11 September 2026 - 21:40 WIB

Trending di HUKUM