Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HEADLINE · 23 Apr 2025 23:11 WIB

Polda Kalsel Grebek Gudang Pupuk Oplosan di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan


 Polda Kalsel Grebek Gudang Pupuk Oplosan di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan Perbesar

Riceknews.Id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal di Kota Banjarbaru, Rabu (23/4/2025).

Polisi menggrebek praktek pengoplosan pupuk ilegal tersebut di sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang. Pengungkapan ini dilakukan Satgas Pangan Polda Kalsel pada setelah penyelidikan mendalam selama satu bulan.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, dalam konferensi pers mengungkapkan pihaknya mengamankan ratusan karung pupuk berbagai merek, termasuk Mahkota dan Phonska Max.

“Kami mendapati adanya aktivitas pengoplosan pupuk oleh 11 pekerja. Mereka memindahkan pupuk NPK merek Mahkota ke dalam kemasan yang menyerupai merek yang sama,” jelas AKBP Amin Rovi.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa para pekerja juga mengemas ulang pupuk pembenah tanah merek Phonska Max ke dalam karung pupuk NPK merek Mahkota. Praktik ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selama enam bulan.

“Pupuk didatangkan dari Jawa Timur dan transit di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin seharusnya langsung dikirim ke lokasi tujuan. Namun, kenyataannya, pupuk tersebut dibawa ke gudang ini untuk dioplos,” imbuh AKBP Amin Rovi.

Pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran pupuk oplosan ke wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Selain mengamankan 11 pekerja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 140 karung pupuk merek Mahkota (berisi pupuk Mahkota), 140 karung pupuk merek Mahkota (berisi pupuk Phonska Max), 10 karung pupuk merek Mahkota kosong, 140 lembar karung bekas pupuk merek Phonska Max, dua unit genset, puluhan pack kabel ties, puluhan roll benang jahit karung berbagai warna, tiga unit mesin jahit listrik, dan satu karung plastik inner.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel, STNK mobil, tiga lembar surat pengantar barang, dan satu lembar tally sheet.

AKBP Amin Rovi menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp3 miliar.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, personel Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Provinsi Kalsel, serta Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Tembus 3,08 Persen, Inflasi Tahunan Mei 2026 Didominasi Kenaikan Harga Pangan

2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Tegaskan Pancasila Pedoman Membangun Bangsa, Tak Hanya Sekadar Slogan

1 Juni 2026 - 20:26 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Trending di HUKUM