Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 28 Okt 2025 14:11 WIB

Polres Banjar Ungkap Kasus Perdagangan Bagian Satwa Dilindungi di Pasar CBS Martapura


 Polres Banjar menyita 1.930 kerangka dan bagian tubuh satwa dilindungi yang diperjualbelikan di Pasar CBS Martapura. Foto: Hendra Perbesar

Polres Banjar menyita 1.930 kerangka dan bagian tubuh satwa dilindungi yang diperjualbelikan di Pasar CBS Martapura. Foto: Hendra

Martapura, Ricek.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Pengungkapan ini dilakukan di sebuah toko di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Kabupaten Banjar, pada Selasa (17/6/2025). Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menyita ribuan bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan diperjualbelikan di Toko ANG milik seorang pria berinisial HA.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diteruskan kepada BKSDA Kalsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan hingga menemukan barang bukti dalam jumlah besar di toko milik HA.

“Pemilik toko mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia mengaku telah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak tahun 2023 dengan membelinya dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata AKBP Fadli dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).

Menurut keterangan tersangka, barang-barang tersebut dibeli dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan, untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. Barang-barang itu diduga berasal dari berbagai daerah, seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado. Saat ini, polisi masih memburu A yang bertindak sebagai penyuplai kepada HA.

Barang Bukti Capai 1.930 Bagian Tubuh Satwa

Dalam pengungkapan ini, total barang bukti yang disita mencapai 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi. Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:

Tengkorak dan Paruh: 19 tengkorak rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh julang emas, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak kangkareng hitam, 1 tengkorak beruang madu, dan 1 cangkang kura-kura emas.

Taring: 11 taring kijang dan 2 taring beruang madu.

Bulu: 621 lembar bulu burung julang emas dan 1.065 lembar bulu kuau raja.

Kerajinan dari Satwa: 29 mandau bergagang tanduk rusa, 77 gagang parang dari tanduk rusa, serta 58 pipa rokok dari tanduk kijang.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Banjar menegaskan, memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum berat. Tindakan ini melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Tersangka HA terancam hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda.

“Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Banjar dan BKSDA Kalimantan Selatan sebagai wujud komitmen dalam melindungi satwa liar dari praktik perdagangan ilegal,” tegas AKBP Fadli.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Musafir, mengapresiasi pengungkapan tersebut. Ia menekankan pentingnya pelestarian satwa dilindungi.

“Jika perburuan ini dibiarkan, satwa liar hanya akan ada di dalam buku sejarah nantinya. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” ujarnya. Mengenai nasib barang bukti, ia menambahkan bahwa keputusannya akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan Ratusan Tersangka

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Peredaran Vape yang Mengandung Etomidate di Medan

25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM