Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HEADLINE · 3 Jun 2025 22:08 WIB

Polres Banjarbaru Gagalkan Penyelundupan 10,3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi


 Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sabu 10,3 Kg, Selasa (3/6/2025). foto-Hendra Perbesar

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sabu 10,3 Kg, Selasa (3/6/2025). foto-Hendra

Riceknews.Id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil membongkar kasus besar peredaran narkoba jaringan antarprovinsi. Sebanyak 11 paket besar sabu seberat total 10,3 kilogram dan tiga tersangka pengedar berhasil diamankan dalam operasi senyap ini.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menyatakan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 10.353,85 gram sabu. “Barang bukti yang berhasil kami amankan 10.353,85 gram narkoba jenis sabu,” ujar AKBP Pius dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Kronologi Penangkapan dan Tersangka

AKBP Pius menjelaskan, para tersangka yang diamankan adalah LN (18) alias Ola, seorang remaja wanita, bersama kakak iparnya KS (23), dan AF (29). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Sabu tersebut diduga kuat berasal dari Malaysia dan diambil para tersangka dari Pontianak. Rencananya, narkotika ini akan dikirim ke Sulawesi Selatan melalui jalur darat dan laut.

Penangkapan bermula ketika polisi mencegat LN alias Ola di Landasan Ulin, Banjarbaru. Dari penangkapan ini, polisi menemukan paket sabu seberat 3,15 gram yang dibawa tersangka.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap dua tersangka lainnya, yaitu KS dan AF, di sebuah hotel di Banjarmasin. Dari keterangan dua tersangka ini, mereka mengakui bahwa barang bukti disembunyikan di Desa Beramban, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut,” ungkap AKBP Pius.

Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan. Di sebuah sawah belakang rumah tersangka, tepatnya di Desa Beramban, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, polisi berhasil menemukan 10,3 kilogram sabu yang dikubur dalam tanah.

Kerugian dan Ancaman Hukuman

AKBP Pius menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah jaringan ini terkait dengan Fredy Pratama atau tidak. “Apakah berasal dari jaringan Fredy Pratama atau tidak, kami belum tahu. Yang jelas, target pengedarannya adalah Sulawesi Selatan dan kami masih melakukan pengembangan pada kasus ini,” tuturnya.

Diperkirakan, sabu seberat 10,3 kilogram tersebut memiliki nilai jual mencapai Rp6,5 miliar, dengan asumsi harga Rp650 juta per kilogram. Dengan penggagalan penyelundupan ini, Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari bahaya narkoba.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Tembus 3,08 Persen, Inflasi Tahunan Mei 2026 Didominasi Kenaikan Harga Pangan

2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Tegaskan Pancasila Pedoman Membangun Bangsa, Tak Hanya Sekadar Slogan

1 Juni 2026 - 20:26 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Trending di HUKUM