Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HEADLINE · 3 Jun 2025 22:08 WIB ·

Polres Banjarbaru Gagalkan Penyelundupan 10,3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi


 Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sabu 10,3 Kg, Selasa (3/6/2025). foto-Hendra Perbesar

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sabu 10,3 Kg, Selasa (3/6/2025). foto-Hendra

Riceknews.Id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil membongkar kasus besar peredaran narkoba jaringan antarprovinsi. Sebanyak 11 paket besar sabu seberat total 10,3 kilogram dan tiga tersangka pengedar berhasil diamankan dalam operasi senyap ini.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menyatakan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 10.353,85 gram sabu. “Barang bukti yang berhasil kami amankan 10.353,85 gram narkoba jenis sabu,” ujar AKBP Pius dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Kronologi Penangkapan dan Tersangka

AKBP Pius menjelaskan, para tersangka yang diamankan adalah LN (18) alias Ola, seorang remaja wanita, bersama kakak iparnya KS (23), dan AF (29). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Sabu tersebut diduga kuat berasal dari Malaysia dan diambil para tersangka dari Pontianak. Rencananya, narkotika ini akan dikirim ke Sulawesi Selatan melalui jalur darat dan laut.

Penangkapan bermula ketika polisi mencegat LN alias Ola di Landasan Ulin, Banjarbaru. Dari penangkapan ini, polisi menemukan paket sabu seberat 3,15 gram yang dibawa tersangka.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap dua tersangka lainnya, yaitu KS dan AF, di sebuah hotel di Banjarmasin. Dari keterangan dua tersangka ini, mereka mengakui bahwa barang bukti disembunyikan di Desa Beramban, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut,” ungkap AKBP Pius.

Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan. Di sebuah sawah belakang rumah tersangka, tepatnya di Desa Beramban, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, polisi berhasil menemukan 10,3 kilogram sabu yang dikubur dalam tanah.

Kerugian dan Ancaman Hukuman

AKBP Pius menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah jaringan ini terkait dengan Fredy Pratama atau tidak. “Apakah berasal dari jaringan Fredy Pratama atau tidak, kami belum tahu. Yang jelas, target pengedarannya adalah Sulawesi Selatan dan kami masih melakukan pengembangan pada kasus ini,” tuturnya.

Diperkirakan, sabu seberat 10,3 kilogram tersebut memiliki nilai jual mencapai Rp6,5 miliar, dengan asumsi harga Rp650 juta per kilogram. Dengan penggagalan penyelundupan ini, Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari bahaya narkoba.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Excavator Milik Pemda Terbakar di Kawasan TPA, Diduga Akibat Korsleting dan Kebocoran Oli

12 April 2026 - 18:23 WIB

Negara Selamatkan Rp11,42 triliun dari Penertiban Hutan dan Korupsi

10 April 2026 - 19:03 WIB

Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah

9 April 2026 - 18:57 WIB

Banjarbaru Dinilai Berpotensi Jadi Kota Ramah Lingkungan dan Mudah Dikelola

9 April 2026 - 18:51 WIB

Trending di Banjarbaru