Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

HUKUM · 21 Apr 2026 22:15 WIB

Polri Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi 330 Tersangka Diamankan Negara Rugi Rp243 Miliar


 Polri Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi 330 Tersangka Diamankan Negara Rugi Rp243 Miliar Perbesar

Ricek.ID- Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap masifnya praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam kurun 7 hingga 20 April 2026. Dalam waktu 13 hari, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 titik lokasi kejadian.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, Selasa (21/4).

Nunung menegaskan, praktik ilegal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil.

“Setiap liter BBM dan tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan adalah hak rakyat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Berbagai modus digunakan para pelaku, mulai dari penimbunan, pengoplosan, pemindahan isi tabung, penggunaan kendaraan modifikasi, manipulasi barcode hingga kerja sama dengan oknum di SPBU.

Sepanjang periode tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

  • 403.158 liter solar
  • 58.656 liter pertalite
  • 8.473 tabung LPG 3 kg
  • 322 tabung LPG 5,5 kg
  • 4.441 tabung LPG 12 kg
  • 110 tabung LPG 50 kg
  • 161 unit kendaraan

Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp243 miliar lebih.

Menurut Irhamni, pola kejahatan dilakukan secara terorganisir, termasuk pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.

“Untuk LPG, modusnya pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg,” jelasnya.

Polri menegaskan penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri jaringan besar di balik praktik ilegal tersebut, termasuk aliran dana dengan menggandeng PPATK.

Selain itu, sinergi juga diperkuat dengan berbagai lembaga seperti Kejaksaan Agung RI, Pertamina, dan SKK Migas.

Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan energi subsidi.

“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Tidak ada kompromi, siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas Nunung.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik ilegal seperti penimbunan, pengoplosan, atau penjualan di atas harga resmi.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Sumber:Humas Polri

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Fakta Baru Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di HSS, Terdakwa Akui Tahun Surat Dimundurkan

28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Jalin Sinergi dengan Ditjen Pajak, Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas

26 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polsek Sungai Tabuk Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor

26 Juli 2026 - 08:22 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026 - 18:59 WIB

Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Tahan Tiga Tersangka Baru

24 Juli 2026 - 09:12 WIB

OTT Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

24 Juli 2026 - 09:09 WIB

Trending di HUKUM