Ricek.ID- Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap masifnya praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam kurun 7 hingga 20 April 2026. Dalam waktu 13 hari, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 titik lokasi kejadian.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, Selasa (21/4).
Nunung menegaskan, praktik ilegal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil.
“Setiap liter BBM dan tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan adalah hak rakyat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Berbagai modus digunakan para pelaku, mulai dari penimbunan, pengoplosan, pemindahan isi tabung, penggunaan kendaraan modifikasi, manipulasi barcode hingga kerja sama dengan oknum di SPBU.
Sepanjang periode tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 8.473 tabung LPG 3 kg
- 322 tabung LPG 5,5 kg
- 4.441 tabung LPG 12 kg
- 110 tabung LPG 50 kg
- 161 unit kendaraan
Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp243 miliar lebih.
Menurut Irhamni, pola kejahatan dilakukan secara terorganisir, termasuk pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.
“Untuk LPG, modusnya pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg,” jelasnya.
Polri menegaskan penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri jaringan besar di balik praktik ilegal tersebut, termasuk aliran dana dengan menggandeng PPATK.
Selain itu, sinergi juga diperkuat dengan berbagai lembaga seperti Kejaksaan Agung RI, Pertamina, dan SKK Migas.
Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan energi subsidi.
“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Tidak ada kompromi, siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas Nunung.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik ilegal seperti penimbunan, pengoplosan, atau penjualan di atas harga resmi.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.













