Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 15 Apr 2025 18:22 WIB

Polsek Mataraman Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Korban Rugi Ratusan Juta


 Tampak tersangka pembobolan rumah di Kecamatan Mataraman. foto-istimewa Perbesar

Tampak tersangka pembobolan rumah di Kecamatan Mataraman. foto-istimewa

Riceknews.Id – Jajaran Polsek Mataraman bersama Unit Reskrim Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjar, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Takuti, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Seorang pria berinisial S (47), warga Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman, berhasil diamankan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Mataraman Iptu Iwan Setiyawan menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, H (55), seorang petani warga Desa Takuti.

“Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Mataraman, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 Wita di kediaman korban,” ujarnya.

Kejadian bermula saat korban bersama istrinya pulang dari kebun dan mendapati jendela kamar rumah mereka dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan. Setelah melakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah barang berharganya hilang berupa 1 buah kalung emas, 4 buah gelang emas, 5 buah cincin emas beserta surat dan kwitansi pembelian, uang tunai Rp20 juta, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario, 1 lembar KTP, dan 1 buah HP.

“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 201.000.000,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Mataraman beserta tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasil pemeriksaan awal terhadap terlapor, S, mengakui telah melakukan pencurian emas dan HP milik korban di dalam kamar.

Bersama dengan penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, 1 buah kotak HP.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka 1 unit sepeda motor PCX 160 warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha MX, 1 buah dompet, 1 buah tikar, 1 buah kloset duduk, 1 buah alat setrika, 2 buah cincin emas beserta kwitansi, 1 pasang anting, 2 buah gelang emas, uang tunai Rp130 juta.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mataraman guna proses hukum lebih lanjut. S, diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” kata Kapolsek.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun barang bukti lainnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bupati Muara Enim Terkena OTT KPK, Ditahan Terkait Dugaan Suap Proyek

11 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal untuk Berantas Praktik Non-Prosedural

10 Juni 2026 - 19:04 WIB

Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura, Polres Banjar Sebut Penyidikan Terkendala Alat Bukti

10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

10 Juni 2026 - 06:09 WIB

Trending di HEADLINE