Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

DAERAH · 11 Feb 2025 19:00 WIB

Punya Kendaraan Listrik Wajib Bayar Pajak, Ini Penjelasan Samsat Martapura


 Plt. Kepala UPPD Samsat Martapura, Rudy Wardhany. foto-haris Perbesar

Plt. Kepala UPPD Samsat Martapura, Rudy Wardhany. foto-haris

Riceknews.Id – Meski ramah lingkungan dan tanpa emisi, pemilik kendaraan listrik ternyata tetap memiliki kewajiban bayar pajak.

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Martapura, Kalsel, memastikan bahwa pemilik kendaraan listrik di wilayahnya tetap harus membayar pajak.

“Jika motor listriknya dua ribu watt ke atas, maka wajib bayar pajak serta terdaftar,” ujar Plt. Kepala UPPD Samsat Martapura, Rudy Wardhany, Selasa (11/2/2025).

Meski demikian, Rudy menjelaskan bahwa untuk saat ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk transportasi listrik masih 0% alias tanpa pungutan. Hal ini dikarenakan adanya subsidi pemerintah untuk kendaraan listrik yang belum dicabut.

“Sebab pajak nol persen ini dari subsidi pemerintah untuk kendaraan listrik sampai peraturan itu dicabut,” tukas Rudy.

Namun, bukan berarti pemilik kendaraan listrik bebas dari kewajiban. Yudhi menjelaskan bahwa ada pembayaran lain yang tetap harus dipenuhi, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kendaraan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“SWDKLLJ untuk roda dua Rp 35 ribu dan roda empat Rp 143 ribu, hal ini sama seperti kendaraan listrik,” jelas Rudy.

Yudhi juga mengingatkan bahwa kendaraan listrik yang sudah terdaftar tetap wajib membayar pajak di masa mendatang, mengikuti ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran perpajakan pun sama seperti kendaraan biasa.

“Kami harap pengguna kendaraan listrik baik motor dan mobil lebih berhati-hati di jalan raya,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Lepas Kafilah MTQ Menuju Ajang Bergengsi MTQ Tingkat Nasional Provinsi Kalsel

13 Juni 2026 - 20:14 WIB

Peringati HKG PKK ke-54, Kabupaten Banjar Tekankan Penguatan 10 Program Pokok

13 Juni 2026 - 17:52 WIB

Dorong Pengembangan Haruan Estate, Pemprov Kalsel Serahkan Bantuan Hibah Sarana Budidaya Ikan Gabus

13 Juni 2026 - 17:49 WIB

Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru, Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Dibuka

13 Juni 2026 - 16:20 WIB

Bekali Peserta Hadapi Usia Senja dengan Ilmu Agama & Kesehatan Jiwa, Aisyiyah Banjarbaru Gelar Pesantren Kilat Lansia

13 Juni 2026 - 15:12 WIB

Dinilai Perkuat Kemampuan & Solidaritas Relawan Damkar, Pemprov Kalsel Apresiasi Buser Cup 690

13 Juni 2026 - 15:05 WIB

Trending di DAERAH