Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

DPRD · 23 Jul 2025 21:26 WIB

Rapat Paripurna DPRD Banjar Bahas Dua Raperda: Masyarakat Adat dan Adminduk


 Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda penyampaian dua Raperda dari Bupati Banjar, Rabu (23/7/2025). Foto: RSB Perbesar

Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda penyampaian dua Raperda dari Bupati Banjar, Rabu (23/7/2025). Foto: RSB

Riceknews.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Banjar pada Rabu (23/7/2025) siang. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Agus Maulana.

Dua Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Bupati Banjar H. Saidi Mansyur dalam penyampaiannya mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan regulasi khusus untuk mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Hal ini penting untuk melindungi eksistensi dan identitas budaya masyarakat adat di wilayah Kabupaten Banjar.

“Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini mencakup pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik, sistem informasi, hingga kelembagaan adat,” jelas Saidi.

Selain itu, Saidi juga menekankan pentingnya penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai dasar dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berbasis data. Administrasi kependudukan, menurutnya, turut memberikan pemenuhan hak-hak warga negara dalam pelayanan publik dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjar mengenai administrasi kependudukan perlu disesuaikan,” ujar Saidi.

Ia memaparkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan ke depan dapat dilakukan secara offline maupun online, termasuk kemudahan dalam proses pindah-datang tanpa harus melalui pengantar RT, RW, atau kelurahan. Selain dokumen cetak seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, identitas penduduk juga akan tersedia dalam bentuk digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Di akhir penyampaiannya, Bupati Saidi Mansyur berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Kemudian, Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana, meminta pendapat anggota rapat paripurna apakah raperda dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Secara serempak semua anggota dewan yang hadir sepakat.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada Karhutla

21 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Desa Indrasari Raih Juara 2 Lomba Desa Pangan Aman Regional Tengah 2026

20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Bupati Banjar Berikan Bantuan Uang Saku untuk Kontingen Sepak Bola Usia Dini

20 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Salurkan 13 Unit Alsintan, Distan Banjar Dukung Ketahanan Pangan

20 Oktober 2026 - 19:55 WIB

39 Tim Putra-Putri Bersaing dalam Turnamen Voli HUT ke-17 SMAN 2 Martapura

20 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemkab Banjar Mediasi PT MMI & Warga Rantau Bakula Bahas Ganti Rugi

19 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Trending di ADVERTORIAL