Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

DPRD · 23 Jul 2025 21:26 WIB

Rapat Paripurna DPRD Banjar Bahas Dua Raperda: Masyarakat Adat dan Adminduk


 Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda penyampaian dua Raperda dari Bupati Banjar, Rabu (23/7/2025). Foto: RSB Perbesar

Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda penyampaian dua Raperda dari Bupati Banjar, Rabu (23/7/2025). Foto: RSB

Riceknews.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Banjar pada Rabu (23/7/2025) siang. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Agus Maulana.

Dua Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Bupati Banjar H. Saidi Mansyur dalam penyampaiannya mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan regulasi khusus untuk mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Hal ini penting untuk melindungi eksistensi dan identitas budaya masyarakat adat di wilayah Kabupaten Banjar.

“Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini mencakup pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik, sistem informasi, hingga kelembagaan adat,” jelas Saidi.

Selain itu, Saidi juga menekankan pentingnya penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai dasar dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berbasis data. Administrasi kependudukan, menurutnya, turut memberikan pemenuhan hak-hak warga negara dalam pelayanan publik dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjar mengenai administrasi kependudukan perlu disesuaikan,” ujar Saidi.

Ia memaparkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan ke depan dapat dilakukan secara offline maupun online, termasuk kemudahan dalam proses pindah-datang tanpa harus melalui pengantar RT, RW, atau kelurahan. Selain dokumen cetak seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, identitas penduduk juga akan tersedia dalam bentuk digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Di akhir penyampaiannya, Bupati Saidi Mansyur berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Kemudian, Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana, meminta pendapat anggota rapat paripurna apakah raperda dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Secara serempak semua anggota dewan yang hadir sepakat.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Melalui Budidaya Semangka Non Biji, Desa Gunung Ulin Kembangkan Ketahanan Pangan

18 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pemkab Banjar Dukung Penuh Kontingen Atlet Berlaga di Popda Kalsel 2026

17 Mei 2026 - 19:19 WIB

Dukung Program Presiden, Kabupaten Banjar Siapkan 51 Lahan untuk Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026 - 18:45 WIB

PSSI Banjar Seleksi Talenta Muda Melalui Festival Sepak Bola KU 10 & KU 12

16 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Posyandu Balita Desa Simpang Tiga Aktif Cegah Stunting

16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Dengan Telemedicine KOMEN, RSUD Ratu Zalecha Pantau Anak Berisiko Stunting

16 Mei 2026 - 19:40 WIB

Trending di DAERAH