Ricek.ID- Sebanyak 35 kendaraan angkutan barang terjaring pelanggaran dalam operasi penertiban Over Dimension Over Loading (ODOL) yang digelar Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru di kawasan Bundaran Masjid Agung Munawaroh, Jalan Trikora, Rabu (29/04/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sekitar 150 kendaraan angkutan berat yang melintas. Hasilnya, puluhan kendaraan terbukti tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto, mengatakan pelanggaran yang ditemukan didominasi kelebihan muatan serta ketidaksesuaian dokumen uji KIR.
“Pelanggaran yang ditemukan meliputi kelebihan muatan hingga dokumen uji KIR yang tidak sesuai,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut petugas juga menemukan kendaraan dengan muatan yang jauh melebihi kapasitas jalan, bahkan mencapai lebih dari 50 ton.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, mengingat sebagian besar ruas di Banjarbaru masih tergolong jalan kelas III.
“Jika kendaraan dengan muatan berlebih terus melintas, ini bisa mempercepat kerusakan jalan,” jelasnya.
Selain berdampak pada infrastruktur, pelanggaran ODOL juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan berat.
Pihaknya menegaskan, pengawasan terhadap kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik strategis.
“Kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulan, dengan fokus di kawasan Trikora, perbatasan Bangkal, dan Liang Anggang,” katanya.













