Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Banjar · 5 Jan 2023 11:39 WIB

Rehabilitasi Warga Binaan Tahun Anggaran 2023 Dipersiapkan Lapas Karang Intan


 Rapat pendahuluan tim skrining untuk rehabilitasi warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kamis (05/01/2023) Perbesar

Rapat pendahuluan tim skrining untuk rehabilitasi warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kamis (05/01/2023)

Program rehabilitasi sosial bagi warga binaan tahun anggaran 2023, tengah dipersiapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

Kesiapan ditandai dengan digelarnya rapat pendahuluan bagi tim skrining rehabilitasi, yang dilangsungkan di Aula Ruang Kunjungan, Kamis (05/01/2023).

“Tahun ini kita kembali mendapat amanah untuk melangsungkan program rehabilitasi sosial terhadap warga binaan, tentu banyak persiapan yang harus dimatangkan, termasuk rapat bagi tim skrining untuk siap secara teknis dan lainnya, agar program rehab yang nantinya dilaksanakan dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo.

Lanjut Kalapas, skrining merupakan tahap awal sebelum dilangsungkan program rehabilitasi untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat risiko yang muncul dari riwayat penggunaan.

Skrining akan menentukan warga binaan tersebut memenuhi kriteria sebagai residen rehab atau tidak.

Wahyu Susetyo

Skrining nantinya menggunakan formulir ASSIST versi 3.1 (Alcohol, Smoking, and Subtance Involment Screening Test) atau uji saring keterlibatan alkohol, rokok dan zat. Formulir berisi tujuh kuesioner dengan delapan pertanyaan untuk disampaikan kepada warga binaan, mengidentifikasi berbagai masalah berhubungan dengan penggunaan zat, seperti intoksikasi akut, penggunaan teratur dan perilaku menyuntik.

Hasil skrining akan menunjukkan skor ASSIST tiap zat yang akan menentukan tindakan selanjutnya intervensi singkat atau dilakukan asesmen rehabilitasi.

Skrining katagori sedang dan berat akan diikutsertakan dalam program rehabilitasi yang dilangsungkan Lapas Narkotika Karang Intan.

“Mungkin satu atau dua hari ke depan kita akan mulai langsungkan skrining terhadap warga binaan, dan tahun ini ditarget ada 140 warga binaan yang menjadi residen rehab dan akan mengikuti program rehabilitasi selama satu semester (6 bulan),” pungkas Kalapas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Peringati 80 Tahun Bhayangkara, 53 Tim Sepak Bola Ambil Bagian dalam Kapolres Banjar Cup

20 Juni 2026 - 20:20 WIB

Suratmin Pimpin NPCI Kabupaten Banjar, Didukung Hibah Rp797 Juta

20 Juni 2026 - 19:59 WIB

Buka Seleksi Duta Pepelingasih, Disbudporapar Banjar Himpun Pemuda-Pemudi Peduli Lingkungan Hidup

19 Juni 2026 - 19:17 WIB

Percepat Legalitas Pelaku Usaha, HIPMI Banjar Gandeng Pemkab

18 Juni 2026 - 20:52 WIB

Kabupaten Banjar Optimis Raih Juara Umum Keempat di MTQ Kalsel Barito Kuala

18 Juni 2026 - 20:47 WIB

Trending di ADVERTORIAL