Martapura, RICEK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempertegas hukuman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sasar pelaku usaha yang ingin membuka lahan dengan cara membakar.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Abdullah Fahtar menyebut, draf Ranperda tersebut akan menyasar seluruh pelaku usaha termasuk perusahaan perkebunan, badan usaha milik negara (BUMN), petani individu, bahkan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah.
“Mereka bertanggung jawab atas kegiatan pembukaan lahan dari hutan atau vegetasi menjadi area tanam untuk berbagai jenis komoditas perkebunan, seperti kelapa sawit, kakao, teh, dan kopi,” tegas Fahtar, Rabu (17/9/2025).
Fahtar melanjutkan, membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan ilegal yang diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda besar yang sudah tertera di Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Pelaku dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar, serta ancaman pidana lebih berat jika perbuatan tersebut dilakukan oleh korporasi atau pejabat,” lanjutnya.
Fahtar membeberkan alasan para oknum pembakar lahan. Alasannya karena tidak ingin mengeluarkan lebih banyak uang untuk melaksanakan prosedur pembukaan lahan yang baik.
“Padahal dengan membakar lahan mengakibatkan kerusakan tanah dan perubahan komposisi jenis vegetasi pada areal bekas kebakaran serta memberikan dampak produksi hutan menjadi terbatas,” bebernya.
Empat poin penting dalam draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Banjar Tahun 2025 yaitu;
1. Kepatuhan Terhadap Peraturan
Pelaku usaha perkebunan wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk izin usaha perkebunan (IUP) dan kewajiban untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
2. Sistem Pengendalian Kebakaran
Memiliki sistem, sarana, dan prasarana untuk mengendalikan kebakaran lahan, termasuk pembukaan lahan tanpa membakar.
3. Kemitraan dengan Masyarakat
Melakukan konsultasi publik dan kerja sama dengan masyarakat sekitar untuk program tanggung jawab sosial, yang mencakup kemitraan dan pengembangan masyarakat.
4. Perizinan
Mengajukan permohonan perizinan usaha kepada pemerintah daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota) sesuai dengan kewenangannya.
Ranperda Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tersebut telah termuat dalam Keputusan DPRD Banjar Nomor 01/DPRD/KEP/2025 dan berbagai pemangku kepentingan seperti telah menandatangani nota kesepahaman bahwa pembakaran lahan tidak diperbolehkan.
Pewarta: Haris Pranata
