Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HUKUM · 14 Okt 2025 10:45 WIB

Sengketa Warga dan PT AGM Berproses di Polda Kalsel, Pengamat: Klaim Punya Lahan Harus Dibuktikan


 Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Suhardi SH MH. Foto: istimewa Perbesar

Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Suhardi SH MH. Foto: istimewa

Banjarmasin, Ricek.ID – Sengketa lahan antara seorang warga Hulu Sungai Selatan (HSS) atas nama Tirawan dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) terus bergulir. Prosesnya memasuki telaahan hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pihak Tirawan, melalui kuasa hukumnya, Fauzan Ramon, mengaku tidak puas dengan proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM. Mereka meminta Polda Kalsel bersikap netral dalam penegakan hukum terkait sengketa ini.

“Laporan kita di Krimum Polda Kalsel sudah berjalan. Tinggal nanti di lapangan, pihak PT AGM atau oknum yang diduga melakukan penyerobotan akan diperiksa. Jadi, mohon kepada Kapolda menginstruksikan kepada Dir (Direktur) untuk bersikap netral dan tidak ada kepentingan-kepentingan untuk penegakan hukum,” ujar Fauzan Ramon.

Ramon menambahkan bahwa upaya pelaporan sebelumnya di Krimum Polda dinilai tidak membuahkan hasil. “Upaya sebelumnya dilaporkan di Krimum Polda memang ada, cuma hanya isapan jempol saja,” katanya.

Di sisi lain, PT Antang Gunung Meratus melalui kuasa hukumnya, Suhardi SH MH, dengan tegas membantah tudingan penyerobotan lahan. Menurut Suhardi, PT AGM memiliki bukti kuat berupa dokumen pembebasan lahan yang sah secara hukum.

“Kami menyampaikan dengan tegas, membantah dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Di sini, setiap kegiatan aktivitas operasional pertambangan dan usaha kegiatan produksi PT Antang Gunung Meratus tentunya berdasarkan aturan, di mana setiap area wilayah Antang Gunung Meratus terhadap lahan sudah dilakukan pembebasan atau pembayaran kepada masyarakat. Lahan yang dibebaskan itu sudah dibuktikan dengan dokumen,” ungkap Suhardi.

Suhardi justru merasa dirugikan dengan isu yang beredar, lantaran pihak Tirawan yang mengklaim lahan tersebut hingga saat ini dinilai tidak mampu memperlihatkan bukti legal kepemilikan lahan yang sah secara hukum.

Bahkan, PT AGM telah melaporkan balik ke Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan pemalsuan dokumen hak kepemilikan lahan yang telah dibebaskan oleh PT AGM, namun diklaim oleh pihak Tirawan.

Terkait tindak lanjut sengketa, Suhardi mengaku pihaknya belum menerima panggilan resmi sebagai pihak terlapor dari Polda Kalsel. “Untuk undangan kita secara terlapor, kami belum menerima undangan secara resmi,” tambahnya.

Pengamat sektor pertambangan, Ahmad Husaini, melihat kasus ini secara menyeluruh. Menurutnya, sangatlah mustahil perusahaan sekelas PT AGM yang memiliki perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melakukan aktivitas melanggar hukum seperti menyerobot lahan warga.

“Saya selaku pemerhati dunia pertambangan, kita melihatnya secara menyeluruh bahwa PT Antang Gunung Meratus ini ‘kan dia perusahaan PKP2B ya, dia merupakan objek vital nasional, objek vital nasional itu merupakan penghasil devisa bagi negara,” kata Husaini.

Ia meyakini perusahaan PKP2B sudah memenuhi kaidah-kaidah pertambangan. “Saya meyakini tidak mungkin perusahaan yang memiliki izin hingga PKP2B tidak taat terhadap aturan hukum, khususnya aturan Undang-Undang Minerba, seperti tidak mengganti rugi lahan yang digunakan untuk aktivitas mereka,” tegasnya.

Husaini juga menekankan bahwa perusahaan PKP2B memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh kegiatannya, termasuk pembebasan lahan, secara triwulan kepada pemerintah.

“Bisa saja orang mengklaim secara sepihak kepemilikan tanah, tapi harus dibuktikan dulu,” tutupnya.

Kasus sengketa yang sedang berproses di Polda Kalsel ini, diharapkan semua pihak dapat menjaga kondusifitas sembari menunggu hasil proses hukum guna mendapatkan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di HEADLINE