Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HUKUM · 11 Jun 2024 16:17 WIB

Sidang Perkara Pajak Pertambangan, Rp 2 Miliar Terhitung Sejak Tahun 2017


 Sidang Perkara Pajak Pertambangan, Rp 2 Miliar Terhitung Sejak Tahun 2017 Perbesar

Sidang perdata terkait masalah pajak yang melibatkan CV Dasar Usaha sebagai penggugat dan tergugat PT Ciracap Sumber Prima, Dewi Kam, Edi Junaidi, dan H Rajuni digelar di PN Banjarbaru, Selasa (11/6/2024).

Karena diantara tergugat ada yang tidak hadir, sidang ditunda Majelis Hakim ke tanggal 25 Juni 2024.

Kepada awak media, Kuasa Hukum Penggugat (H. Saleh, CV. Dasar Utama), Abdul Gapur mengungkapkan, perkara yang ditanganinya terkait kerja sama kliennya dengan PT Ciracap.

“Kasus ini memfokuskan pada masalah perpajakan yang timbul akibat pembatalan sepihak perjanjian jual beli batu bara oleh PT Ciracap,” ungkapnya.

Klien Abdul Gapur dianggap tidak membayar pajak sejak tahun 2017, padahal menurut dia dalam klausul kerjasama sebagian penerima fee atas SPK lahan tambang yang dikerjakan oleh PT Ciracap tidak dikenakan pajak.

“Awalnya klien kami mendapatkan SPK untuk menambang Batubara di daerah Tabalong, tapi pada saat datng ke lokasi ternyata di situ sudah ditambang oleh CV Erza Mandiri atas kesepakatan dengan PT Ciracap. Lalu kluen kami dijanjikan fee royalti tiga persen atau Rp 10 ribu per matrik ton batubara, tidak dibebani PPN,” jelasnya.

Abdul Gapur juga bilang, kliennya dikenakan pajak sebesar kurang lebih Rp 2 miliar terhitung sejak tahun 2017.

“Tentu kami sangat keberatan, bahkan sampai semua rekening bank atas nama klien kami diblokir oleh pihak Pajak Pratama. Dengan begitu mestinya pihak PT Ciracap yang membayar itu,” bilangnya.

Lanjut Abdul Gapur, pihaknya dirugikan akan adanya perkara ini.

“Saya rasa ini sangat merugikan klien kami, mestinya kasus ini didalami juga oleh pihak pajak. Sebab dedikasinya ada hal lain terjadi dalam kasus ini,” tambahnya.

Saat ditanya sidang yang ditunda ini, Abdul Gapur menyebutkan surat panggilan telah diterima kliennya dan pihat tergugat.

“Kami tidak kecewa dengan penundaan ini karena tergugat memiliki hak untuk hadir atau tidak dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan dari pihak Pajak Pratama yang menghadiri sidang, Nor Ifansyah menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak terlalu terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami berusaha mengikuti segala tahapan persidangan, dan kami siap selalu hadir untuk membantu kelancaran proses persidangan,” jelasnya.

Sisi lain, pihak PT Ciracap yang hadir dalam persidangan enggan memberikan komentar dan meninggalkan awak media.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di HEADLINE