Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HUKUM · 11 Jun 2024 16:17 WIB

Sidang Perkara Pajak Pertambangan, Rp 2 Miliar Terhitung Sejak Tahun 2017


 Sidang Perkara Pajak Pertambangan, Rp 2 Miliar Terhitung Sejak Tahun 2017 Perbesar

Sidang perdata terkait masalah pajak yang melibatkan CV Dasar Usaha sebagai penggugat dan tergugat PT Ciracap Sumber Prima, Dewi Kam, Edi Junaidi, dan H Rajuni digelar di PN Banjarbaru, Selasa (11/6/2024).

Karena diantara tergugat ada yang tidak hadir, sidang ditunda Majelis Hakim ke tanggal 25 Juni 2024.

Kepada awak media, Kuasa Hukum Penggugat (H. Saleh, CV. Dasar Utama), Abdul Gapur mengungkapkan, perkara yang ditanganinya terkait kerja sama kliennya dengan PT Ciracap.

“Kasus ini memfokuskan pada masalah perpajakan yang timbul akibat pembatalan sepihak perjanjian jual beli batu bara oleh PT Ciracap,” ungkapnya.

Klien Abdul Gapur dianggap tidak membayar pajak sejak tahun 2017, padahal menurut dia dalam klausul kerjasama sebagian penerima fee atas SPK lahan tambang yang dikerjakan oleh PT Ciracap tidak dikenakan pajak.

“Awalnya klien kami mendapatkan SPK untuk menambang Batubara di daerah Tabalong, tapi pada saat datng ke lokasi ternyata di situ sudah ditambang oleh CV Erza Mandiri atas kesepakatan dengan PT Ciracap. Lalu kluen kami dijanjikan fee royalti tiga persen atau Rp 10 ribu per matrik ton batubara, tidak dibebani PPN,” jelasnya.

Abdul Gapur juga bilang, kliennya dikenakan pajak sebesar kurang lebih Rp 2 miliar terhitung sejak tahun 2017.

“Tentu kami sangat keberatan, bahkan sampai semua rekening bank atas nama klien kami diblokir oleh pihak Pajak Pratama. Dengan begitu mestinya pihak PT Ciracap yang membayar itu,” bilangnya.

Lanjut Abdul Gapur, pihaknya dirugikan akan adanya perkara ini.

“Saya rasa ini sangat merugikan klien kami, mestinya kasus ini didalami juga oleh pihak pajak. Sebab dedikasinya ada hal lain terjadi dalam kasus ini,” tambahnya.

Saat ditanya sidang yang ditunda ini, Abdul Gapur menyebutkan surat panggilan telah diterima kliennya dan pihat tergugat.

“Kami tidak kecewa dengan penundaan ini karena tergugat memiliki hak untuk hadir atau tidak dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan dari pihak Pajak Pratama yang menghadiri sidang, Nor Ifansyah menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak terlalu terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami berusaha mengikuti segala tahapan persidangan, dan kami siap selalu hadir untuk membantu kelancaran proses persidangan,” jelasnya.

Sisi lain, pihak PT Ciracap yang hadir dalam persidangan enggan memberikan komentar dan meninggalkan awak media.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Trending di EKOBIS