Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

Kab. Kotabaru · 13 Nov 2023 20:44 WIB

SIMTARU Hadir Memberikan Informasi Tata Ruang di Kotabaru


 Sekda Kotabaru Said Akhmad (kemeja coklat) didampingi Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan Kadis PUPR melakukan pemukulan gong saat peluncuran aplikasi SIMTARU. (foto. Kominfo) Perbesar

Sekda Kotabaru Said Akhmad (kemeja coklat) didampingi Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan Kadis PUPR melakukan pemukulan gong saat peluncuran aplikasi SIMTARU. (foto. Kominfo)

Meningkatkan transparansi penataan ruang dan menyebarkan informasi kepada masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU).

Peluncuran SIMTARU sekaligus memperingati Hari Tata Ruang Nasional tahun 2023 di Ballroom Hotel Grand Surya,Senin (13/11/2023).

Aplikasi SIMTARU bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha dalam mendapatkan informasi mengenai tata ruang, terlebih bagi yang ingin membangun tempat usaha.

“SIMTARU akan mempermudah akses dan pengaturan tata ruang pembangunan, membantu masyarakat mengetahui kawasan yang mematuhi aturan tata ruang di Kabupaten Kotabaru sesuai Undang-undang,”ungkap Sekda Kotabaru Said Akhmad.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti menjelaskan, aplikasi ini merupakan langkah positif dalam memberikan informasi terkait tata ruang, memudahkan masyarakat mengetahui kesesuaian tata ruang saat melakukan kegiatan berusaha.

“Aplikasi SIMTARU ini merupakan versi pertama, masih mungkin terdapat kekurangan di dalamnya, namun diharapkan nantinya akan menjadi sumber informasi tata ruang yang bermanfaat, terutama bagi masyarakat di kecamatan di Kabupaten Kotabaru,” jelasnya.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Obet Tarukallo menambahkan, aplikasi SIMTARU tidak hanya berfungsi sebagai media informasi, tetapi juga memungkinkan masyarakat memeriksa kegiatan budidaya sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

“Ini membantu menghindari pelanggaran dan memungkinkan penindakan lebih lanjut. Masyarakat dapat mengakses aplikasi ini melalui website resmi SIMTARU di https://simtaru.kotabarukab.go.id,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Penutupan Lomba Imtaq Kepemudaan Kotabaru 2026 Berlangsung Meriah

4 Juni 2026 - 08:24 WIB

Ikuti Public Communication Summit 2026, Pemkab Kotabaru Komitmen Perkuat Sinergi Pengelolaan Isu di Era Digital

3 Juni 2026 - 14:50 WIB

Pura Prajapati Telagasari Diresmikan, Pemkab Kotabaru Perkuat Harmoni Antarumat Beragama

2 Juni 2026 - 18:49 WIB

HUT ke-76 Kabupaten Kotabaru, Bupati Rusli Buka Saijaan Expo 2026

2 Juni 2026 - 14:32 WIB

Pembangunan 4 Kantor SKPD, Peletakan Batu Pertama Bupati Kotabaru Awali Kawasan Pusat Pemerintahan Baru

2 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bupati Kotabaru Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila & HUT ke-76 Kotabaru

2 Juni 2026 - 14:23 WIB

Trending di ADVERTORIAL