Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

Kab. Kotabaru · 13 Nov 2023 20:44 WIB ·

SIMTARU Hadir Memberikan Informasi Tata Ruang di Kotabaru


 Sekda Kotabaru Said Akhmad (kemeja coklat) didampingi Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan Kadis PUPR melakukan pemukulan gong saat peluncuran aplikasi SIMTARU. (foto. Kominfo) Perbesar

Sekda Kotabaru Said Akhmad (kemeja coklat) didampingi Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan Kadis PUPR melakukan pemukulan gong saat peluncuran aplikasi SIMTARU. (foto. Kominfo)

Meningkatkan transparansi penataan ruang dan menyebarkan informasi kepada masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU).

Peluncuran SIMTARU sekaligus memperingati Hari Tata Ruang Nasional tahun 2023 di Ballroom Hotel Grand Surya,Senin (13/11/2023).

Aplikasi SIMTARU bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha dalam mendapatkan informasi mengenai tata ruang, terlebih bagi yang ingin membangun tempat usaha.

“SIMTARU akan mempermudah akses dan pengaturan tata ruang pembangunan, membantu masyarakat mengetahui kawasan yang mematuhi aturan tata ruang di Kabupaten Kotabaru sesuai Undang-undang,”ungkap Sekda Kotabaru Said Akhmad.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti menjelaskan, aplikasi ini merupakan langkah positif dalam memberikan informasi terkait tata ruang, memudahkan masyarakat mengetahui kesesuaian tata ruang saat melakukan kegiatan berusaha.

“Aplikasi SIMTARU ini merupakan versi pertama, masih mungkin terdapat kekurangan di dalamnya, namun diharapkan nantinya akan menjadi sumber informasi tata ruang yang bermanfaat, terutama bagi masyarakat di kecamatan di Kabupaten Kotabaru,” jelasnya.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Obet Tarukallo menambahkan, aplikasi SIMTARU tidak hanya berfungsi sebagai media informasi, tetapi juga memungkinkan masyarakat memeriksa kegiatan budidaya sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

“Ini membantu menghindari pelanggaran dan memungkinkan penindakan lebih lanjut. Masyarakat dapat mengakses aplikasi ini melalui website resmi SIMTARU di https://simtaru.kotabarukab.go.id,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton

16 April 2026 - 15:20 WIB

Program Prioritas Kemenag Kotabaru Fokus Kerukunan Lingkungan dan Pendidikan

15 April 2026 - 08:17 WIB

Pengawasan Rutin Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

15 April 2026 - 07:17 WIB

Lentera Saijaan Permudah Akses Edukasi Kesehatan Warga

15 April 2026 - 07:11 WIB

Sekolah Ramah di Kotabaru Siap Dibangun, Tinggal Tunggu Anggaran Pusat

15 April 2026 - 06:59 WIB

Gerakan BAPILAH Digencarkan, Warga Kotabaru Diajak Pilah Sampah

14 April 2026 - 15:30 WIB

Trending di Kab. Kotabaru