Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HEADLINE · 14 Agu 2026 20:09 WIB

Tarif PTAM Intan Banjar Disorot, LPKSM Minta Transparansi, Manajemen Ungkap Dasar Penetapan


 Tarif PTAM Intan Banjar Disorot, LPKSM Minta Transparansi, Manajemen Ungkap Dasar Penetapan Perbesar

Ricek.ID- Tarif air PTAM Intan Banjar mendapat sorotan dari LPKSM Borneo Kalimantan. Lembaga perlindungan konsumen tersebut menilai penetapan tarif tidak cukup hanya dilihat dari besaran biaya yang dibayarkan pelanggan, tetapi juga perlu mempertimbangkan transparansi, efisiensi pengelolaan perusahaan dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur mengatakan prinsip Full Cost Recovery atau FCR pada dasarnya merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan kesehatan perusahaan.

Namun, menurutnya, penerapan FCR tidak semestinya dimaknai sebagai pembebanan seluruh biaya perusahaan kepada konsumen tanpa disertai penjelasan mengenai struktur biaya.

“Harus dapat dijelaskan kepada publik, berapa sebenarnya biaya produksi air per meter kubik, berapa biaya air baku, listrik, tenaga kerja, pemeliharaan dan investasi, termasuk berapa tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW),” ujar Irfan.

Ia menilai transparansi struktur biaya penting agar pelanggan dapat mengetahui dasar perhitungan tarif sekaligus memastikan komponen biaya yang dibebankan kepada masyarakat telah dihitung secara wajar dan efisien.

Menurut Irfan, sebelum penyesuaian tarif dibebankan kepada pelanggan, perlu pula diketahui sejauh mana efisiensi internal telah dilakukan perusahaan, termasuk upaya menekan tingkat kehilangan air.

Selain persoalan struktur biaya, LPKSM Borneo Kalimantan menyoroti hubungan antara besaran tarif dengan kualitas pelayanan yang diterima pelanggan.

Irfan mengatakan, ketika konsumen membayar tarif air, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Hal itu mencakup kontinuitas aliran air, tekanan air, kualitas air, kecepatan penanganan gangguan hingga kepastian penyelesaian pengaduan.

Meski demikian, Irfan menegaskan pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa tarif PTAM Intan Banjar mahal atau tidak wajar tanpa melihat data yang objektif.

“Kami tidak dalam posisi untuk mengatakan bahwa tarif PTAM Intan Banjar pasti mahal atau pasti tidak wajar tanpa melihat data. Kami justru mendorong adanya keterbukaan data dan pengujian secara objektif,” tegasnya.

Ia menyebut sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, antara lain kewajaran dan efisiensi setiap komponen biaya, tingkat kehilangan air, upaya efisiensi internal serta apakah penyesuaian tarif diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen.

LPKSM Borneo Kalimantan juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jasa yang digunakan, sebagaimana prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Irfan menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan hak perusahaan daerah untuk menjaga kesehatan finansial. Menurutnya, perusahaan memang harus sehat agar mampu memberikan pelayanan secara berkelanjutan.

“Namun kesehatan perusahaan jangan sampai hanya dicapai dengan memindahkan seluruh beban kepada konsumen,” katanya.

Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kesehatan perusahaan, efisiensi pengelolaan, kemampuan masyarakat dan kualitas pelayanan.

PTAM Tegaskan Tarif Memiliki Dasar Regulasi

Menanggapi sorotan tersebut, PTAM Intan Banjar menegaskan tarif air yang berlaku memiliki dasar regulasi dan ditetapkan melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah.

Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, menjelaskan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Sebelumnya, penyesuaian tarif dilakukan pada 2012 atau sekitar 10 tahun sebelumnya.

“Jadi penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” ujar Mahyuni, Jumat (14/8/2026).

Menurut Mahyuni, salah satu dasar penetapan tarif adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, beserta aturan perubahannya.

Selain itu, penetapan tarif mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022.

Untuk PTAM Intan Banjar, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui keputusan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru mengenai penetapan tarif air minum PTAM Intan Banjar.

Mahyuni menambahkan, proses perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah juga mendapat pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.

Sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur, proses tersebut juga telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan,” jelasnya.

PTAM Intan Banjar, lanjut Mahyuni, tetap terbuka memberikan informasi kepada pelanggan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai ketentuan tarif yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami menjalankan ketentuan tarif sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkas Mahyuni.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

2 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Trending di HEADLINE