Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

Kab. Banjar · 7 Mar 2024 16:41 WIB

Raperda Kerjasama Daerah Dibahas Dalam Paripurna DPRD Banjar


 Raperda Kerjasama Daerah Dibahas Dalam Paripurna DPRD Banjar Perbesar

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda penyampaian Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kerjasama daerah dipimpin Wakil Ketua III H Akhmad Zacky Hafizie, di Ruang Paripurna lantai II Gedung DPRD Banjar, Martapura Kamis (7/3/2024) siang.

Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyi yang menyampaikan Raperda mengatakan, berdasarkan pasal 363 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama antar daerah, pihak ketiga dan atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta saling menguntungkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Ketentuan kerjasama daerah diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga serta Permendagri Nomor 25 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan pemerintah daerah luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga luar negeri,” kata Habib Idrus.

Ia menjelaskan, pengaturan terbaru tersebut memiliki implikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 tahun 2016 tentang kerjasama daerah terdapat perubahan terhadap konsep kerjasama daerah yaitu segi teknis, ruang lingkup dan objek sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan yang baru.

“Peraturan Daerah tersebut dimaksudkan dalam rangka kebijakan ekonomi dan tugas pemantauan yang telah diamanatkan UUD 1945 untuk memformulasikan potensi dan mempercepat pembangunan daerah melalui kerjasama, adapun hal yang diatur dalam Raperda tentang Kerjasama Daerah yaitu bentuk dan pematangan kerjasama daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, sinergi dukungan untuk pemerintah daerah serta kerjasama pemerintah daerah dengan pemerintah daerah luar negeri dan lembaga luar negeri,” jelas Habib Idrus.

Ia berharap Raperda ini dapat dibahas ke tahapan selanjutnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Paripurna juga mengagendakan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan juru bicara badan anggaran Fitriah.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Dua Nakes RSUD Ratu Zalecha Raih Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan Tingkat Provinsi Kalsel

14 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Kepala Dinsos P3AP2KB Terima Penghargaan pada Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

14 Agustus 2026 - 20:39 WIB

76 Tahun Kabupaten Banjar, Saidi Mansyur Ajak Masyarakat Menata & Menjaga Daerah

14 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Perkenalkan Budaya Daerah Dalam Perayaan Hari Kemerdekaan, SMPN 4 Sungai Tabuk Angkat Permainan Asinan

14 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Semarakkan Hari Jadi Kabupaten Banjar & HUT RI, Kecamatan Gambut Gelar Lomba Azan & Tartil

14 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Trending di ADVERTORIAL