Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HEADLINE · 18 Agu 2025 13:10 WIB

6.780 Napi di Kalsel Dapat Remisi HUT 80 RI, 74 Langsung Bebas


 6.780 Napi di Kalsel Dapat Remisi HUT 80 RI, 74 Langsung Bebas Perbesar

Riceknews.Id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan.

Acara penyerahan yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Minggu (17/8/2025), ini merupakan bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Gubernur Kalsel, H Muhidin, didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi, secara simbolis menyerahkan SK remisi. Acara ini disaksikan pula oleh Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, Sekretaris Daerah M. Syarifuddin, dan jajaran Forkopimda.

Menurut Mulyadi, sebanyak 6.780 narapidana dan 27 anak binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, rinciannya sebagai berikut:

  • Remisi Umum I: Pengurangan sebagian masa pidana diberikan kepada 6.638 orang.
  • Remisi Umum II: Pengurangan masa pidana sekaligus dinyatakan langsung bebas sebanyak 142 orang, terdiri dari 74 orang bebas murni dan 68 orang masih menjalani pidana denda.
  • Anak Binaan: Satu orang anak binaan dinyatakan bebas langsung.

Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menyampaikan apresiasinya kepada para kepala lapas di Kalsel yang telah berhasil membina warga binaannya.

“Remisi ini adalah penghargaan dari pemerintah bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah,” ujarnya.

Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan memanfaatkan keterampilan yang mereka peroleh selama di lapas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Hasnuryadi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini mencerminkan keberhasilan program pembinaan yang berfokus pada pembangunan karakter, spiritual, dan keterampilan.

Selain penyerahan remisi, acara juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNN Provinsi Kalsel dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel. Acara ditutup dengan pameran hasil karya warga binaan yang ditinjau langsung oleh Gubernur, Wakil Gubernur, dan jajaran Forkopimda.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

23 September 2026 - 14:14 WIB

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Ikut Padamkan Titik Api, Gubernur Kalsel Pastikan Kawasan Rumah Sakit Terhindar Ancaman Karhutla

22 September 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Kalsel Dorong Pengelolaan Geopark Meratus Berorentasi Pengembangan Pariwasata, Budaya & Penguatan Ekonomi

22 September 2026 - 21:56 WIB

Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman, Pemprov Kalsel Tekankan Implementasi Strategi SSK

22 September 2026 - 21:53 WIB

Trending di ADVERTORIAL