Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

NASIONAL · 27 Des 2022 14:48 WIB

Ribuan Produk Kadaluwarsa Ditemukan BPOM Jelang Nataru


 Sejumlah pengunjung berdiri di dekat patung sinterklas yang di pasang di area Central Market Pantai Indah Kapuk di Jakarta, pada 12 Desember 2022. (Foto: Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana) Perbesar

Sejumlah pengunjung berdiri di dekat patung sinterklas yang di pasang di area Central Market Pantai Indah Kapuk di Jakarta, pada 12 Desember 2022. (Foto: Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 66.113 produk makanan dan minuman (pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) menjelang tahun Baru 2023.

Dalam operasi pengawasan yang dilakukan pada Natal dan menjelang Tahun Baru 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Hasilnya, BPOM menemukan 26.978 produk pangan kadaluwarsa, 23.752 produk tanpa izin edar, 5.383 produk pangan pada sejumlah sarana tersebut. Sarana itu sendiri terdiri 1.929 ritel, 437 gudang distributor, 16 gudang penjualan daring (e-commerce) dan 46 gudang importir.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan pengawasan khusus tersebut dilakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023 mendatang.

“BPOM banyak berkoordinasi dengan pihak lain, terutama yang perlu diwaspadai penjualan melalui online. Apabila tidak hati-hati jangan sampai membeli produk yang berisiko untuk kesehatan,” jelas Penny dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (27/12).

Penny menambahkan lebih dari 80 persen produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan di ritel, dan sebagian kecil berada di gudang distributor dan importir. Temuan produk tersebut tersebar di wilayah seperti Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, BPOM telah melakukan sejumlah langkah antara lain memberikan sanksi peringatan hingga pemusnahan untuk produk yang rusak dan kedaluwarsa. BPOM juga menyatakan kesediaan memberikan bimbingan kepada pelaku UMKM yang produknya tidak memenuhi ketentuan.

Untuk di sarana peredaran, kita akan meminta distributor untuk mengembalikan produknya kepada pemasok (supplier).

Penny K. Lukito

Hasil pengawasan penjualan online melalui patroli siber pada Desember 2022 juga berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan tanpa izin edar. BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten atau takedown terhadap sejumlah tautan yang teridentifikasi menjual produk tanpa izin edar.

YLKI Apresiasi Pengawasan BPOM

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengapresiasi pengawasan khusus yang dilakukan BPOM menjelang Natal dan Tahun Baru.

Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk menjamin produk pangan olahan tidak mengandung penyakit, bahan berbahaya, dan aman dikonsumsi masyarakat. Ia berharap pengawasan yang baik ini tetap dilanjutkan setelah Natal dan Tahun Baru 2023.

“Konsumsi pangan akan meningkat (saat Natal dan Tahun Baru). Oleh sebab itu, siapa yang menjamin kepastian bahwa produk itu aman dikonsumsi konsumen yaitu BPOM,” ujar Rio kepada VOA, Selasa (27/12).

Rio menyarankan BPOM juga memberikan edukasi yang maksimal kepada masyarakat dalam membeli pangan olahan yang aman. Ini untuk mencegah jatuhnya korban di masyarakat karena makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

Ia juga menyebut pengawasan BPOM perlu berkolaborasi dengan kementerian lembaga lain untuk mengantisipasi produk-produk pangan impor yang tidak memenuhi ketentuan masuk ke Indonesia.

(https://www.voaindonesia.com/)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Wapres Buka Festival Paduan Suara Gerejawi Nasional, Angkat Isu Persaudaraan dalam Pembangunan Bangsa

21 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kemenhub RI Berikan Diskon Tarif Transportasi Selama Libur Sekolah 2026

21 Juni 2026 - 20:32 WIB

Melalui Forum UNESCO, Indonesia Dorong Agenda AI & Integritas Informasi

21 Juni 2026 - 20:30 WIB

Penguatan Pembinaan Atlet Jangka Panjang, Presiden Prabowo Setuju Skema Pelatnas Multiyears

20 Juni 2026 - 20:16 WIB

Indonesia Siapkan Cadangan Pangan & Infrastruktur Pertanian Nasional Hadapi El Nino Godzilla

20 Juni 2026 - 20:13 WIB

Trending di EKOBIS