Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

UMUM · 12 Agu 2023 19:13 WIB

Pemilu 2024, DPT Dapat Pindah Tempat Pencoblosan


 Pemilu 2024, DPT Dapat Pindah Tempat Pencoblosan Perbesar

Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ingin pindah tempat pencoblosan pada Pemilu 2024, dapat menggunakan hak suaranya di posko pindah memilih.

Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Rendatin KPU Banjar, M Ridho pada Sabtu (5/8/2023).

“Posko pindah memilih ini sesuai dengan Surat Ketua KPU RI nomor 695 terkait tahapan penyusunan DBTb Pemilu 2024. Mereka yang pindah TPS disebut sebagai daftar pemilih tambahan (DBTb),”ungkapnya.

Posko pindah memilih lanjut Ridho, guna mempermudah masyarakat dalam memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.

“Jika tidak mengajukan pindah memilih sedangkan yang bersangkutan telah pindah domisili,maka ia tetap harus menyalurkan hak suaranya di TPS asal sebelum pindah,”katanya.

Dijelaskan Ridho, mekanisme mengurus pindah memilih yakni dalam kurun waktu H-30 pemilihan atau H-7 pemilihan, yang Jadwalnya sudah dapat diurus dari sekang sampai 15 Januari 2024, kemudian 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

“Untuk mengurus pindah memilih H-30 terdapat 9 kategori yang diizinkan, yakni Tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, Pasien rawat inap dan keluarga pendamping, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti disabilitas, Menjalani rehabilitasi narkoba, Tahanan Lapas, Tugas belajar atau menempuh pendidikan, Pindah domisili, Tertimpa bencana alam, dan Kerja di luar domisili,” jelasnya.

Sementara jika mengurus pindah memilih pada H-7 pemilihan, hanya ada empat kategori yang diizinkan.

“Pertama karena pemilih sedang dirawat inap di rumah sakit, kedua tertimpa bencana, ketiga pemilih tahanan, terakhir bertugas di luar domisili saat pemungutan suara,” terang Ridho.

Ketua Divisi Rendatin KPU Banjar, M Ridho

Untuk mendapat pelayanan pindah memilih, Ridho juga mengatakan dapat dilakukan di tempat asal yaitu sekreteriat panitia pemungutan suara (PPS) di desa setempat atau di PPS tempat tujuan.

“Datang dengan membawa dokumen pendukung, karena harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Selain KTP, dokumen yang dibawa harus sesuai dengan alasan pindah memilih. Jika ingin pindah memilih lantaran pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan.

Bagi pemilih yang menjalani rawat inap rumah sakit, bisa diwakilkan kepada keluarga atau pendamping, dengan membawa berkas pendukung seperti surat dari rumah sakit.

“Adapun bagi pemilih di dalam lapas, di sana sudah ada TPS khusus, bisa mengajukan langsung. Kami pun tiap bulan selalu datang ke lapas untuk meng-update data pemilih,” pungkasnya.

Sejauh ini, tambah Ridho, sudah ada yang meminta pindah tempat memilih, baik itu pindah alamat dalam daerah maupun ke luar daerah dengan berbagai macam alasan dan keperluan.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dapat Atensi Presiden, Siaran Piala Dunia TVRI Akan Dapat Diakses Masyarakat Luas

3 Mei 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Kebijakan Propekerja, Pemerintah Jamin Upah Minimum Hingga Jaminan Sosial

30 April 2026 - 21:07 WIB

Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Akan Terima Santunan Jasa Raharja

29 April 2026 - 18:59 WIB

Silaturahmi Idulfitri Ketua DPRD Kotabaru Pererat Sinergi dengan Insan Pers

29 Maret 2026 - 18:23 WIB

Kemenag Kalsel Laksanakan Rukyatul Hilal Awal Syawal 1447 H di Banjarmasin

19 Maret 2026 - 19:41 WIB

Dua Tim Diterjunkan, Pemkab Banjar Bagikan Ribuan Paket Bantuan Banjir

16 Januari 2026 - 13:53 WIB

Trending di UMUM