Tujuh kasus pidana terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) saat ini diproses di Tiga Polres yang ada di Kalimantan Selatan.
Dugaan adanya unsur kesengajaan sehingga menimbulkan Karhutla, empat kasus di Kabupaten Tapin, dua kasus di Banjarbaru dan satu kasus di Kabupaten Banjar.















