Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

Kab. Banjar · 11 Des 2023 17:45 WIB

Tiga SPBU Diperiksa, Petugas Temukan Sesuai Prosedur


 Tiga SPBU Diperiksa, Petugas Temukan Sesuai Prosedur Perbesar

Pengawasan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak(BBM) dilakukan Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha, Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar.

Giat pada Senin (11/12/2023), dilakukan di Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, yakni SPBU COCO 63.706.02, SPBU COCO 64.706.05 dan SPBU COCO 61.706.01.

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar Kencana Wati mengatakan, selain pengawasan volume ukur BBM di SPBU, giat jelang Natal dan Tahun Baru 2024 ini, juga melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Pengawasan jelang Nataru ini lanjutnya, sudah dimulai dari 5 Desember tadi dan akan berakhir pada 15 Desember mendatang, dengan lokasi ke seluruh wilayah Kabupaten Banjar.

“Bekerjasama dengan Polres Banjar dan pengawas dari Kemetrologian BSML Regional III Kalimantan, kita ingin memastikan hak-hak konsumen kita terlindungi dengan baik dan memastikan volume pada alat ukur, kemudian memastikan tidak ada potensi-potensi kecurangan untuk volume tersebut,” ungkapnya. 

“BDKT juga dilaksanakan dengan tujuan ingin memastikan barang keadaan terbungkus yang beredar di masyarakat dalam kondisi baik, termasuk label,isi dan masa kadaluarsanya,” jelas Kencana.

Pengawasan Pompa Ukur BBM di Wilayah Kabupaten Banjar,Senin(11/12/2023).

Sementara Pengawas Kemetrologian Ahli Madya BSML Regional III Kalimantan Ahmad Yani menuturkan, hasil dari pemeriksaan di tiga SPBU hari ini, semua alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar dan tak ada temuan pelanggaran atau penyimpangan hitungan standar alat ukur.

“Jika semisal saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran maka langkah awal akan dilakukan pembinaan kepada SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut kemudian jika telah dilakukan pembinaan ternyata masih juga ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum,” paparnya.

Ahmad Yani menambahkan, standar dari SPBU adalah plus minus 0,5 % atau plus minus 100 ml.

“Hasil kali ini ambang batas di tiga SPBU masih dalam kewajaran, dapat disimpulkan SPBU COCO yang diperiksa sudah sesuai prosedur yang ditentukan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

BPS Banjar Butuh 559 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Rekrutmen Segera Dibuka

7 Mei 2026 - 14:57 WIB

Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Distan Banjar Wajibkan Pengukuran Lahan Baru Pakai Sistem Poligon

5 Mei 2026 - 21:25 WIB

Dukung Smart City, Pemkab Banjar Ikut Selesaikan Masalah Tematik Banjarbakula

5 Mei 2026 - 21:18 WIB

Momentum Hardiknas, Bupati Banjar Ajak Hidupkan Kembali Semangat Pendidikan Nasional

4 Mei 2026 - 20:08 WIB

Trending di ADVERTORIAL