Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

EKOBIS · 12 Mei 2026 19:05 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Baru Tanpa Arahan Presiden


 Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Baru Tanpa Arahan Presiden Perbesar

Ricek.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pastikan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, ia tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Purbaya dalam Media Briefing di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (11/5/2026) menyebut Indonesia selama ini sudah melakukan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.

“Selama saya menjabat menteri keuangan, Saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Purbaya juga menegur Direktorat Jenderal Pajak mengenai rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Menkeu mengungkapkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal ini. Ia memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan.

“Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujar Purbaya.

Menurutnya, semua kebijakan pajak terkait dengan dunia usaha, akan terlebih dahulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), sebelum diumumkan oleh Menteri Keuangan.

Adapun, jika pada perjalanannya, Purbaya menemukan repatriasi aset tidak dilakukan oleh penerima atau peserta tax amnesty jilid II, dirinya akan mengambil langkah tegas.

“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri gak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan gak dimasukin, saya sikat, saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun gak akan bisa pakai bisnis di sini,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, Purbaya menegaskan ke depannya, pengumuman kebijakan pajak hanya bisa dilakukan oleh dirinya, bukan melalui Dirjen Pajak.

“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu,” ujarnya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pengawasan & Pembinaan SPBU

8 September 2026 - 20:14 WIB

Prabowo Perintahkan Pengusutan Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan & Lahan

7 September 2026 - 20:55 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi Sektor Penerbangan

7 September 2026 - 20:53 WIB

Dukung PKPN 2027, Kemenkeu Siapkan Rp49,80 Triliun

7 September 2026 - 20:51 WIB

OJK Bersama Stakeholders Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026

7 September 2026 - 20:48 WIB

Bigfast Banjarbaru Awali Usaha di Era Pandemi, Kini Raup Puluhan Juta per Bulan

7 September 2026 - 20:45 WIB

Trending di ADVERTORIAL