Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

EKOBIS · 12 Mei 2026 19:05 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Baru Tanpa Arahan Presiden


 Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Baru Tanpa Arahan Presiden Perbesar

Ricek.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pastikan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, ia tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Purbaya dalam Media Briefing di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (11/5/2026) menyebut Indonesia selama ini sudah melakukan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.

“Selama saya menjabat menteri keuangan, Saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Purbaya juga menegur Direktorat Jenderal Pajak mengenai rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Menkeu mengungkapkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal ini. Ia memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan.

“Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujar Purbaya.

Menurutnya, semua kebijakan pajak terkait dengan dunia usaha, akan terlebih dahulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), sebelum diumumkan oleh Menteri Keuangan.

Adapun, jika pada perjalanannya, Purbaya menemukan repatriasi aset tidak dilakukan oleh penerima atau peserta tax amnesty jilid II, dirinya akan mengambil langkah tegas.

“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri gak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan gak dimasukin, saya sikat, saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun gak akan bisa pakai bisnis di sini,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, Purbaya menegaskan ke depannya, pengumuman kebijakan pajak hanya bisa dilakukan oleh dirinya, bukan melalui Dirjen Pajak.

“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu,” ujarnya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

DJPb Umumkan Triwulan I 2026 Ekonomi Kalsel Tumbuh Positif

12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Korlantas Polri Siapkan Strategi Menuju Zero Over Dimension & Overload 2027

12 Mei 2026 - 19:29 WIB

Cetak Atlet Masa Depan, Menpora Buka TOT Penggerak Olahraga Disabilitas

12 Mei 2026 - 19:11 WIB

Sosialisasi Pembiayaan Syariah, Diskop UKM Kalsel Dorong Penguatan UMKM Kalsel

11 Mei 2026 - 17:35 WIB

Dekatkan Akses Pangan Terjangkau, Pemko Banjarmasin Gelar Bazar Pasar Murah ke-43

11 Mei 2026 - 17:30 WIB

Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Tenaga & Fokus Persiapkan Diri Hadapi Puncak Haji

11 Mei 2026 - 17:20 WIB

Trending di NASIONAL