Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Banjar · 29 Jan 2024 18:32 WIB

Pemkab Banjar Akan Bangun Lagi Rumah Singgah: Melayani Orang Terlantar


 Kepala Dinsos P3AP2KB Dian Marliana. foto-MC Banjar Perbesar

Kepala Dinsos P3AP2KB Dian Marliana. foto-MC Banjar

Tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Banjar berencana akan membangun rumah singgah yang lebih repsentatif di Desa Jingah Habang, Kecamatan Karang Intan. Rumah itu untuk melayani orang-orang terlantar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Dian Marliana, saat menjadi pembina apel gabungan Lingkup Pemkab Banjar, di halaman Kantor Bupati Banjar Martapura, Senin (29/01/2024) pagi.

“Kita sudah mempunyai rumah singgah untuk melayani orang-orang terlantar di wilayah Kabupaten Banjar, tahun ini akan dibangun lagi rumah singgah yang lebih refresentatif pelayanan untuk orang terlantar yang rencana akan dibangun di Desa Jingah Habang Kecamatan Karang Intan,” ujarnya.

Sementara terkait urusan pemberdayaan dan perlindungan anak lanjut Dian, berbagai kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah diatur dalam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Pemkab Banjar sudah mengimplementasikannya dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Di mana Perbup tersebut mengatur tentang pembentukan UPTD PPA sehingga penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa lebih efektif dalam menjangkau dan mendampingi korban dari tindakan kekerasan.

Dian menjelaskan, Dinsos P3AP2KB melaksanakan 3 urusan wajib daerah, 1 urusan wajib pelayanan dasar dan 2 urusan wajib non pelayanan dasar.

“Urusan wajib pelayanan dasar yaitu urusan sosial dan urusan wajib non pelayanan dasar yaitu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan wajib non pelayanan dasar bidang pengendalian penduduk dan KB,” jelasnya.

Dalam melaksanakan urusan sosial, mengampu SPM Bidang sosial yang dilaksanakan dibidang Rehsoslinjamsos yang menangani penyandang disabilitas, anak terlantar, lansia, gelandangan dan orang-orang terlantar serta penanganan korban bencana.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tingkatkan Produktivitas Budidaya Ikan, DKPP Banjar Bersama Akademisi ULM Uji Teknologi Pemantau Kualitas Air Aquanotes

30 Juni 2026 - 15:46 WIB

Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif, Hayatun Nupus Resmi Pimpin Disdukcapil Kabupaten Banjar

30 Juni 2026 - 15:38 WIB

Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Banjar Kembali Lantik 64 Pejabat

30 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cetak Regenerasi Seniman Muda, Disbudporapar Banjar Tutup Pelatihan Musik Panting

30 Juni 2026 - 06:10 WIB

Melalui INTAN SIKAPAYU, Bandi Chairullah Raih Juara I LKTI Kabupaten Banjar 2026

30 Juni 2026 - 06:08 WIB

Gelar Laboratorium Inovasi 2026, Pemkab Banjar Targetkan 64 Inovasi Daerah

29 Juni 2026 - 19:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL