Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar gelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Banjar.
Selain itu juga, diagendakan rapat paripurna terkait dengan perubahan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan penyampaian laporan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar tahun 2023.
Rapat paripurna yang digelar Rabu (31/01/2024) pagi dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar M Rofiqi.
Bupati Kabupaten Banjar Saidi Mansyur saat menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar mengatakan bahwa terkait penyelenggaraan perumahan adalah tanggung jawab pemerintah.
“Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan,” tuturnya.
Menurut Saidi Mansyur, dibentuknya Peraturan Daerah ini diharap dapat menjadi acuan dan pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Banjar.
“Rancangan Perda Kabupaten Banjar tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini juga sekaligus mencabut Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” ungkap Saidi.
Akhir pendapatnya Bupati Banjar sampaikan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi, dukungan serta fasilitasi pembahasan sehingga Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan DPRD.

