Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

DPRD · 20 Mar 2024 21:39 WIB

Tak Dihadiri Bupati, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Ditunda


 Tak Dihadiri Bupati, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Ditunda Perbesar

Sempat molor hingga dua jam, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita, akhirnya digelar pada pukul 12.30 Wita, Selasa (20/3/2024).

Sempat berlangsung beberapa menit dengan dipimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi, rapat paripurna dengan beberapa agenda pengambilan keputusan, salah satunya Raperda tentang Bangunan Gedung dihadiri Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al-Habsyie.

Hal ini membuat rapat terpaksa ditunda dan sebagian fraksi-fraksi DPRD sepakat akan dijadwalkan kembali lantaran tidak hadirnya Bupati Banjar.

Ketua DPRD mengungkapkan, penundaan ini mengacu kepada tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Banjar pasal 147 ayat 4, dalam pengambilan keputusan terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), pimpinan daerah yaitu Bupati Banjar wajib berhadir.

“Jadi, wajib hukumnya dihadiri Bupati Banjar bukan wakilnya. Kita tau di bulan Ramadan ini, beliau (Bupati Banjar) sedang banyak kesibukan. Namun kita harus menaati peraturan, setidaknya bisa menghargai suatu pekerjaan,” ungkap HM Rofiqi, kepada MartapuraKlik beserta awak media lainnya.

Untuk itu lah, lanjut HM Rofiqi, berdasarkan keputusan bersama jadi agenda rapat paripurna kali ini ditunda.

“Dan waktu yang ada saat ini, sebaiknya dipergunakan untuk perjalanan dinas (Perjadin),” cetusnya, disela-sela acara rapat paripurna.

Ditanya awak media alasan ditunda ini apakah ada Raperda yang belum rampung? HM Rofiqi membatah hal tersebut.

“Tidak ada, semuanya sudah selesai tinggal disahkan aja lagi. Kalau bicara hukum itu kan tak boleh diterjemahkan selain apa yang tertulis. Ketika itu wajib ya wajib, artinya tetap bupati,” ujarnya.

Sempat molor hingga berjam-jam ini pun, HM Rofiqi beralasan karena menunggu kedatangan Bupati Banjar, dalam berhadir di rapat paripurna kali ini.

“Terkait ditundanya pengambilan keputusan ini kita tunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) lagi,” pungkasnya. 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tembus 411,4 Miliar, Pemkab Banjar Beberkan Faktor Pendorong Peningkatan PAD

25 Juni 2026 - 17:43 WIB

DPRD Banjar Akhirnya Tuntaskan Proses PAW Kursi yang Kosong

17 Juni 2026 - 16:01 WIB

Ketua DPRD Kalsel Siap Fasilitasi Aspirasi Mahasiswa & Undang Anggota DPR RI Dapil Kalsel

16 Juni 2026 - 17:36 WIB

Ketua DPRD Banjar Apresiasi Antusias Ribuan Santri dalam Pawai Muharam 1448 Hijriah

16 Juni 2026 - 11:43 WIB

Saidi Mansyur Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD Banjar & Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

12 Juni 2026 - 09:16 WIB

DPRD Banjar Dorong Pemkab Bentuk Tim Khusus Tangani Tanggul PT MMI yang Jebol

8 Juni 2026 - 20:03 WIB

Trending di ADVERTORIAL