Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

DPRD · 20 Mar 2024 21:39 WIB

Tak Dihadiri Bupati, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Ditunda


 Tak Dihadiri Bupati, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Ditunda Perbesar

Sempat molor hingga dua jam, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita, akhirnya digelar pada pukul 12.30 Wita, Selasa (20/3/2024).

Sempat berlangsung beberapa menit dengan dipimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi, rapat paripurna dengan beberapa agenda pengambilan keputusan, salah satunya Raperda tentang Bangunan Gedung dihadiri Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al-Habsyie.

Hal ini membuat rapat terpaksa ditunda dan sebagian fraksi-fraksi DPRD sepakat akan dijadwalkan kembali lantaran tidak hadirnya Bupati Banjar.

Ketua DPRD mengungkapkan, penundaan ini mengacu kepada tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Banjar pasal 147 ayat 4, dalam pengambilan keputusan terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), pimpinan daerah yaitu Bupati Banjar wajib berhadir.

“Jadi, wajib hukumnya dihadiri Bupati Banjar bukan wakilnya. Kita tau di bulan Ramadan ini, beliau (Bupati Banjar) sedang banyak kesibukan. Namun kita harus menaati peraturan, setidaknya bisa menghargai suatu pekerjaan,” ungkap HM Rofiqi, kepada MartapuraKlik beserta awak media lainnya.

Untuk itu lah, lanjut HM Rofiqi, berdasarkan keputusan bersama jadi agenda rapat paripurna kali ini ditunda.

“Dan waktu yang ada saat ini, sebaiknya dipergunakan untuk perjalanan dinas (Perjadin),” cetusnya, disela-sela acara rapat paripurna.

Ditanya awak media alasan ditunda ini apakah ada Raperda yang belum rampung? HM Rofiqi membatah hal tersebut.

“Tidak ada, semuanya sudah selesai tinggal disahkan aja lagi. Kalau bicara hukum itu kan tak boleh diterjemahkan selain apa yang tertulis. Ketika itu wajib ya wajib, artinya tetap bupati,” ujarnya.

Sempat molor hingga berjam-jam ini pun, HM Rofiqi beralasan karena menunggu kedatangan Bupati Banjar, dalam berhadir di rapat paripurna kali ini.

“Terkait ditundanya pengambilan keputusan ini kita tunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) lagi,” pungkasnya. 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar, Ketua DPRD Dorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

14 Agustus 2026 - 12:07 WIB

DPRD & Pemkab Banjar Sepakati KUPA-PPAS 2026 & KUA-PPAS 2027

12 Agustus 2026 - 17:05 WIB

DPRD Kabupaten Banjar Sahkan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

3 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Paripurna DPRD, Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA & PPAS Perubahan APBD Tahun 2026

3 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Dana Transfer ke Daerah Menurun, DPRD Banjar Minta Pemkab Genjot PAD

1 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Proyek RS Tipe D, DPRD Banjar Berharap Pembangunan Tetap Berlanjut

23 Juli 2026 - 22:59 WIB

Trending di ADVERTORIAL