Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HEADLINE · 22 Mei 2024 20:32 WIB

Pemprov Kalsel Surati Perusahaan MBLB Untuk Reklamasi Pasca-tambang


 Pemprov Kalsel surati Perusahaan MBLB untuk melakukan reklamasi pasca-tambang. foto-MC Kalsel Perbesar

Pemprov Kalsel surati Perusahaan MBLB untuk melakukan reklamasi pasca-tambang. foto-MC Kalsel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat kepada Perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang saat ini ditangani Pemprov Kalsel untuk bisa melakukan reklamasi pasca-tambang.

Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Gayatrie Agustina F, mengungkapkan saat ini Provinsi Kalsel sesuai Perpres hanya mendapatkan kewenangan menangani izin usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total kurang lebih 112 perusahaan.

“Sesuai dengan Nomor 55 tahun 2022 tentang delagasi pemberian izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara,” ucapnya, di Banjarbaru, Rabu (22/5/2024).

Ia mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) mengenai pemenuhan kewajiban untuk membuat dokumen rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.

Pihaknya mengatakan reklamasi merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan IUP OP sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Permen ESDM No 26 tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik.

“Serta menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan rencana pasca tambang di bank daerah agar pelaksanaan reklamasi bisa berjalan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” paparnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Semarak Hari Jadi Kalsel & HUT RI, PPRSLU Budi Sejahtera Ajak Kai Nini Rekreasi

14 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Kalsel Kukuhkan Paskibraka Tingkat Provinsi Tahun 2026, Bawa Nilai Kehormatan & Kecintaan kepada Tanah Air

14 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ahmad Sawiti Jadi Imam Sholat, Jamaah Padati Sholat Jumat Perdana Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

14 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Tarif PTAM Intan Banjar Disorot, LPKSM Minta Transparansi, Manajemen Ungkap Dasar Penetapan

14 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Gubernur Berikan Berbagai Penghargaan Hingga Terima Deviden PT Bangun Banua dalam Momentum Harjad Kalsel

14 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Puncak Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel di Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al- Banjari Meriah Penuh Khidmat

14 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Trending di ADVERTORIAL