Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HEADLINE · 30 Mei 2024 23:30 WIB ·

Cegah Penambang Liar, Petugas Gabungan Patroli dan Pasang Plang di Konsesi PT AGM


 petugas gabungan berpatroli sekaligus memasang plang di kawasan konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Blok I Desa Rampah, Kecamatan Telaga Bautung, Banjar, Kamis (30/5/2024). foto-istimewa Perbesar

petugas gabungan berpatroli sekaligus memasang plang di kawasan konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Blok I Desa Rampah, Kecamatan Telaga Bautung, Banjar, Kamis (30/5/2024). foto-istimewa

Mencegah penambangan liar, puluhan petugas gabungan berpatroli sekaligus memasang plang di kawasan konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Blok I Desa Rampah, Kecamatan Telaga Bautung, Banjar, Kamis (30/5).

Petugas gabungan itu terdiri dari Polilhut Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Pamobvit Polda Kalsel, Subdenpom VI/2-1 Kandangan, Denpom 6/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM.

Kanit Intelijen Polhut Kalsel, Rifi Hamdani, menjelaskan kegiatan gabungan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.

“Siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan secara ilegal, karena berdampak merusak lingkungan seperti banjir, tanah longsor, dan kerusakan habitat hewan asli,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum PT AGM, Suhardi, menambahkan larangan penambangan liar melingkupi dalam dan luar kawasan hutan konsesi.

“Berdasarkan informasi yang didapat, sempat terjadi penambangan tanpa izin di blok 1. Akhirnya kami melakukan penanaman kembali atau reklamasi di blok 1, baik di dalam maupun luar kawasan konsensi PT AGM,” papar Suhardi.

“Ini sebagai tanggung jawab PT AGM pemegang kontrak karya dari pemerintah. Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama, juga memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan illegal di dalam konsesi PT AGM sesuai ketentuan hukum berlaku,” tambahnya.

Kanit 1 Audit Pamobvit Polda Kalsel Kompol H Rokhim S menambahkan, patroli objek vital nasional PT AGM untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin.

“Patroli pengamanan kawasan hutan ini untuk mencegah aktivitas peti di konsesi PT AGM yang sudah tidak ada lagi sejak 2020,” jelas Rokhim.

“Namun masih terdapat pihak yang mencoba-coba melakukan penambangan di lokasi blok 1 di dalam konsesi PKP2B PT AGM,” tutupnya.

Sanksi penambangan liar di antaranya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Serta UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 83 ayat (1) dengan sanksi pidana 15 tahun denda Rp100 miliar, dan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan diganti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (hen)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Excavator Milik Pemda Terbakar di Kawasan TPA, Diduga Akibat Korsleting dan Kebocoran Oli

12 April 2026 - 18:23 WIB

Negara Selamatkan Rp11,42 triliun dari Penertiban Hutan dan Korupsi

10 April 2026 - 19:03 WIB

Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah

9 April 2026 - 18:57 WIB

Banjarbaru Dinilai Berpotensi Jadi Kota Ramah Lingkungan dan Mudah Dikelola

9 April 2026 - 18:51 WIB

Trending di Banjarbaru