Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

Pemprov Kalsel · 26 Jun 2024 17:30 WIB

Gubernur Kalsel Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di HSU


 Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades di HSU. foto-adpim Perbesar

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades di HSU. foto-adpim

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin didampingi Ketua TP PKK Kalsel Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 214 Kepala Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), di Aula Aula Idham Chalid, Rabu (26/6/2024).

Dalam sambutannya Paman Birin menyampaikan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

“Ini amanah yang mulia, yang harus diemban dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” kata Paman Birin.

Lebih lanjut Paman Birin menyanpaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja dari seluruh Kepala Desa di HSU, sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan di HSU yang berdampak terhadap banua Kalimantan Selatan atau Kalsel Babussalam.

Paman Birin pun berharap, para kepala desa untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, melanjutkan berbagai program pembangunan di desa.

“Pengukuhan ini merupakan momentum untuk terus meningkatkan kinerja, melakukan berbagai inovasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” pesan Paman Birin.

Lebih Lanjut Paman Birin berpesan agar para kepala desa dapat menggunakan dana desa dengan seefektif dan seefesien mungkin, serta melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan program di desa.

“Gunakan dana desa dengan efektif dan seefesien mungkin, libatkan para stakeholders, tokoh masyarakat, alim ulama, para pemuda, serta perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan pembangunan di desa,” harapnya.

Perpanjangan masa jabatan bagi 214 kepala desa (kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menyesuaikan dengan aturan terbaru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya masa jabatan kades untuk satu periodenya hanya sampai dengan 6 tahun, sedangkan dalam aturan terbaru bertambah jadi 8 tahun.(adpim)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Luas Tambah Tanam Padi di Kalsel Hingga Mei 2026 Tembus 244.873 Hektare

2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Tahapan Verifikasi Seleksi BUMDesa Terbaik Kalsel, Lima Besar Segera Ditetapkan

2 Juni 2026 - 19:15 WIB

Pelebaran Jembatan Cambai Banjarbaru Hingga September 2026, Akses Jalan Akan Ditutup Sementara

2 Juni 2026 - 16:39 WIB

Tingkatkan PAD, Pemprov Kalsel Resmikan Kafe Forester 3 di Banjarbaru

1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Dinsos Kalsel Komitmen Wujudkan Lansia Sehat, Mandiri & Produktif di HLUN 2026

31 Mei 2026 - 18:29 WIB

Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan kepada Lansia

31 Mei 2026 - 18:25 WIB

Trending di DAERAH