Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar umumkan informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sebanyak 34 orang. Secara rinci terdiri dari 12 formasi dari tenaga kesehatan, 22 formasi tenaga teknis dan 1 formasi tenaga teknis disabilitas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banjar, Erny Wahdini mengatakan bahwa pendaftaran seleksi dibuka mulai 20 Agustus 2024 sampai 6 September 2024.
“Dibuka mulai hari selasa (20/8) dan pendaftaran melalui secara daring di sscasn.bkn.go.id, untuk tempat tes nanti di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 8,” ujarnya Senin (19/8/2024).
Sebelumnya, BKPSDM Banjar sempat menyusulkan 3.000 formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun setelah dihitung, penyesuaian kebutuhan setiap instansi dan kemampuan anggaran di Kabupaten Banjar. Maka PPPK mendapat kuota penerimaan sebesar 1.166 yang terdiri dari 3 formasi, yaitu tenaga pendidikan 335 orang, tenaga kesehatan 335 orang dan tenaga teknis 496 orang.
Jika ditotalkan dengan formasi CPNS, maka jumlah total penerimaan yang dibuka oleh Pemkab Banjar yaitu 1.200 calon pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) dalam lampiran surat nomor: B/1600/M.SM.01.00/2024 tertanggal 13 Maret 2024. Surat ini berisi persetujuan kebutuhan ASN di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran (TA) 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahun ini, ketika calon ASN telah ikut dalam pendaftaran CPNS. Maka untuk PPPK selanjutnya tidak diperbolehkan.
“Karena dalam sscasn.bkn.go.id, nanti akun yang telah daftar CPNS tidak bisa ikut pendaftaran PPPK karena menggunakan akun yang sama. Tidak bisa double sehingga calon ASN harus memilih dari awal,” jelasnya.
Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa dalam pendaftaran PPPK nanti. Adanya prioritas yang diberikan kepada tenaga teknis yang telah terdaftar di BKN.
“Prioritas dalam pendaftaran PPPK ini diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah menempuh masa kerja selama satu tahun lebih terdaftar di BKN dan telah lulus Computer Assisted Test (CAT). Padahal boleh juga untuk mendaftar CPNS, dengan syarat umur berkisar antara 18 tahun sampai 35 tahun dan harus mengundurkan diri dari PTT, PPPK yang telah menempuh masa kerja selama satu tahun juga dapat mendaftar CPNS, tidak harus mundur dari PPPK untuk tahun ini, kalau tidak lulus di CPNS ia bisa kembali di PPPK,” ungkapnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pendaftaran PPPK kapan. “Yang jelas, pendaftaran PPPK setelah penutupan CPNS, masih menunggu informasi Menpan RB dari bagian Panitia Pelaksana Nasional untuk mengumumkannya,” pungkasnya.

