Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

NASIONAL · 11 Agu 2026 19:48 WIB

Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah


 Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah pusat memutuskan untuk mengalokasikan anggaran sejumlah Rp18,9 triliun, untuk 546 daerah guna memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kerja paruh waktu tetap terjamin.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, seusai menghadiri rapat koordinasi bersama lintas lembaga yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).

Tito mengatakan upaya itu diambil oleh Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak ada PPPK di daerah yang diberhentikan atau kehilangan pekerjaan akibat kendala anggaran belanja pegawai.

“Pada prinsipnya tak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur,” tegas Tito.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lintas lembaga menyepakati tiga opsi penanganan bagi pemerintah daerah.

Opsi pertama mengarahkan daerah melakukan efisiensi anggaran, seperti memangkas perjalanan dinas dan menghapus agenda rapat yang kurang mendesak. Opsi kedua, pemerintah pusat segera mencairkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang belum menerimanya.

Bagi daerah yang tidak dapat melakukan efisiensi serta tidak lagi memiliki alokasi DBH, pemerintah menyiapkan opsi ketiga berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Tito menyatakan, dari total anggaran Rp18,9 triliun yang dikucurkan, sejumlah Rp10 triliun berasal dari sisa DBH yang dicairkan, sedangkan Rp8,9 triliun sisanya disalurkan dalam bentuk tambahan DAU.

Kebijakan mengenai penambahan alokasi dana tersebut secara resmi telah disahkan dan dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Agustus 2026.

“Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,” ujar Tito.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi Digital, Pengemudi Ojol Akan Berstatus Pelaku Usaha Mikro

11 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Kemenpora Pastikan Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026 Dapatkan Dukungan Penuh Presiden

11 Agustus 2026 - 19:51 WIB

BMKG Pastikan Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Terlihat dari Indonesia

11 Agustus 2026 - 16:57 WIB

OJK Jadikan Penguatan Pasar Modal Indonesia Sebagai Prioritas Utama

11 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Gubernur BI Definitif Kosong, Presiden Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal

10 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Jaga Kepercayaan Investor & Dukung Pembiayaan Ekonomi, Pemerintah Perkuat Pasar Modal

10 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Trending di EKOBIS