Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 15 Okt 2024 12:18 WIB

Maut di Warung Malam, Pelaku AG Terancam Penjara 15 Tahun


 Barang Bukti dan Pelaku pembunuhan di warung malam Jalan Gubernur Soebardjo Banjarbaru, Selasa (15/10/2024). foto: humas polres banjarbaru Perbesar

Barang Bukti dan Pelaku pembunuhan di warung malam Jalan Gubernur Soebardjo Banjarbaru, Selasa (15/10/2024). foto: humas polres banjarbaru

Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan, di kawasan warung malam Jalan Gubernur Soebardjo Kecamatan Liang Anggang, Selasa (15/10/2024).

“Pelaku Laki-laki inisial AG (39) warga Gang Sejahtera Landasan Ulin Barat Banjarbaru,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji.

Lanjutnya, peristiwa berawal sekitar pukul 00.30 Wita, saat pemilik warung MM meminta tolong kepada AG untuk mengusir tiga orang.

“Pelaku pun mengusir tiga orang tersebut, dua orang diantaranya pergi namun salah satunya tidak terima dan malah memukul AG,” beber AKP Syahruji.

Juga dikatakan AKP Syahruji, pelaku AG yang tersulut emosi saat dipukul, langsung mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menusuk korban sebanyak dua kali.

“Satu tusukan di perut dan satunya bagian dada sebelah kiri. Korban langsung tersungkur bersimbah darah,” terangnya

AG diamankan berikut Barang Bukti (BB) beberapa saat setelah kejadian saat masih di Jalan Gubernur Soebardjo Liang Anggang.

“Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang berbunyi  barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Trending di Banjarmasin