Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

ADVERTORIAL · 5 Agu 2026 14:00 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal


 Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal Perbesar

KOTABARU, Ricek.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menerima pembayaran uang denda perkara dari dua terpidana kasus pertambangan ilegal dengan total nilai mencapai Rp400 juta pada Rabu (5/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Gandhy Arifran, melalui siaran pers Nomor: PR–09/O.3.12/08/2026 menyampaikan, pembayaran denda dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Denda pertama sebesar Rp200 juta dibayarkan oleh terpidana Muhammad Amin Syam Abdul Waris Wahab bin Abdul Waris Wahab berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait tindak pidana pertambangan ilegal.

Sementara itu, pembayaran denda kedua sebesar Rp200 juta dilakukan oleh Habibi Abdul Waris bin Abdul Waris Wahab berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026. Terpidana terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 terkait tindak pidana pemanfaatan hasil tambang ilegal.

Rhaksy menjelaskan, uang denda diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kotabaru dan selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru.

“Setoran tersebut menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan pembayaran denda tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Antoni Kusumo, Kepala Seksi PAPBB M. Jaka Trisnadi, pengacara para terpidana, serta perwakilan Bank BRI Cabang Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN-PPM UGM

5 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Pengembangan & Pemasangan Jaringan Listrik PLN

4 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Kalsel Job Fair 2026 Sediakan Hampir 2.000 Lowongan Kerja untuk Masyarakat

4 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Perkuat Kemudahan Berusaha & Layanan Investasi, Pemprov Kalsel Siapkan Super App Perizinan

4 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Bupati Banjar Hadiri Syukuran Panen Padi di Beruntung Baru, Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

4 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Trending di ADVERTORIAL