Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

Kab. Kotabaru · 20 Okt 2024 13:02 WIB

Disperkimtan Kotabaru Sosialisasikan RTLH di Desa Tirawan


 Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH), di Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Sabtu (19/10/2024). foto-istimewa Perbesar

Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH), di Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Sabtu (19/10/2024). foto-istimewa

Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH), di kantor Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Sabtu (19/10/2024).

Perwakilan Dinas Perkimtan Kotabaru Imelda Eridanus didampinggi Kepala Desa tirawan Sabrani dan aparat desa dan ketua RT setempat.

Imelda Eridanus menyampaikan, rumah tidak layak huni adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan PP Nomoe 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Rumah tidak layak huni adalah mereka yang tidak memenuhi kecukupan luas bangunan, akses sanitasi layak, dan akses air minum layak.

Seperto luas lantai tidak mencukupi standar minimal SNI yakni 7,2 meter persegi. Jenis lantai terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah, bahan dinding dari bambu atau kayu berkualitas rendah, fasilitas penerangan dan ventilasi yang kurang baik dan fasilitas mandi ,cuci, kakus yang tidak memadai.

“Persyaratan mendapatkan bantuan RTLH pertama surat usulan, kartu keluarga, KTP, tanah milik sendiri atau tanah pemda, dan foto rumah,” ujar Imelda.

Sementara itu Kades Tirawan Sabrani mengucapkan terimakasih atas kehadiran Dinas Perkimtan Kotabaru sudah menyampaikan sosialisasinya tenang RTLH yang akan rencananya 71 unit rumah di desanya akan direhab.

:Tujuan sosialisasi RTLH ini agar warga kami mengerti dan paham bagaimana rumah tidak layak huni. Rumah adalah kebutuhan dasar manusia,” ucapnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

HUT ke-81 TNI, Lanal Kotabaru Bagikan Sembako kepada Masyarakat

24 September 2026 - 15:04 WIB

Pemkab Kotabaru Koordinasikan Pengembangan Pelabuhan dengan Balai KSDA Kalsel

22 September 2026 - 14:49 WIB

Media Gathering PT PTK dan PWI Kotabaru Dirangkai Aksi Sosial untuk Warga

22 September 2026 - 13:14 WIB

Tingkatkan Kapasitas & Keterampilan Komunikasi, PT PTK Gelar Pelatihan Jurnalistik

18 September 2026 - 13:35 WIB

Indocement Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Musim Kemarau

14 September 2026 - 17:33 WIB

22 Ketua PAC Hanura se-Kotabaru Dilantik, Sayed Sultan: PAC Ujung Tombak Partai

13 September 2026 - 19:14 WIB

Trending di ADVERTORIAL