Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Kab. Kotabaru · 20 Okt 2024 13:02 WIB

Disperkimtan Kotabaru Sosialisasikan RTLH di Desa Tirawan


 Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH), di Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Sabtu (19/10/2024). foto-istimewa Perbesar

Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH), di Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Sabtu (19/10/2024). foto-istimewa

Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH), di kantor Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Sabtu (19/10/2024).

Perwakilan Dinas Perkimtan Kotabaru Imelda Eridanus didampinggi Kepala Desa tirawan Sabrani dan aparat desa dan ketua RT setempat.

Imelda Eridanus menyampaikan, rumah tidak layak huni adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan PP Nomoe 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Rumah tidak layak huni adalah mereka yang tidak memenuhi kecukupan luas bangunan, akses sanitasi layak, dan akses air minum layak.

Seperto luas lantai tidak mencukupi standar minimal SNI yakni 7,2 meter persegi. Jenis lantai terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah, bahan dinding dari bambu atau kayu berkualitas rendah, fasilitas penerangan dan ventilasi yang kurang baik dan fasilitas mandi ,cuci, kakus yang tidak memadai.

“Persyaratan mendapatkan bantuan RTLH pertama surat usulan, kartu keluarga, KTP, tanah milik sendiri atau tanah pemda, dan foto rumah,” ujar Imelda.

Sementara itu Kades Tirawan Sabrani mengucapkan terimakasih atas kehadiran Dinas Perkimtan Kotabaru sudah menyampaikan sosialisasinya tenang RTLH yang akan rencananya 71 unit rumah di desanya akan direhab.

:Tujuan sosialisasi RTLH ini agar warga kami mengerti dan paham bagaimana rumah tidak layak huni. Rumah adalah kebutuhan dasar manusia,” ucapnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Apresiasi Dishub Sukses Gelar HubFest 2026

9 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar HAN 2026, Dorong Partisipasi & Kreativitas Anak

8 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN-PPM UGM

5 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Pengembangan & Pemasangan Jaringan Listrik PLN

4 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Paripurna DPRD, Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA & PPAS Perubahan APBD Tahun 2026

3 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Trending di ADVERTORIAL